Kampus

Sistem Masuk PTN Berubah Drastis, Kemdiktisaintek Hapus Kewajiban TKA dan Wajibkan Kuota 20% untuk Siswa 3T

JAKARTA, EDUNEWS.ID — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sedang dalam proses finalisasi perombakan besar sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Melalui Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri, Kemdiktisaintek memastikan bahwa seleksi program diploma dan sarjana akan menjadi lebih transparan, adil, inklusif, dan lebih fleksibelbagi calon mahasiswa.

Langkah strategis ini, yang dihadiri secara hybrid oleh lebih dari 113 pimpinan PTN, dilakukan untuk menjaga mutu dan keadilan dalam seleksi nasional.

Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, menegaskan bahwa pembaruan aturan ini bertujuan menjadikan sistem seleksi nasional makin akuntabel dan selaras dengan arah kebijakan pendidikan tinggi saat ini.

“Semua saran dan masukan dari pimpinan PTN akan ditampung untuk menyempurnakan rancangan kebijakan sebelum ditetapkan,” kata Togar dikutip dari laman resmi https://kemdiktisaintek.go.id/, Kamis (13/11/2025)

Dalam rancangan peraturan yang baru, Kemdiktisaintek tetap mempertahankan tiga jalur masuk utama, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri oleh PTN. Pelaksanaan SNBT sendiri akan dilakukan satu kali setiap tahun untuk efisiensi.

TKA Tak Jadi Syarat Wajib 

Salah satu terobosan besar dalam kebijakan ini adalah status Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang kini bersifat pilihan atau opsional. Tujuannya adalah memberikan ruang yang lebih luas bagi potensi calon mahasiswa.

Meskipun PTN dapat memanfaatkan TKA pada Seleksi Mandiri jika dianggap perlu, tes tersebut tidak lagi menjadi syarat wajib yang membatasi seluruh peserta seleksi, memberikan fleksibilitas baru bagi kampus.

Kuota Wajib 20% untuk Pemerataan Akses

Komitmen untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi semua kalangan juga diperkuat. Mengacu pada amanat UU 12/2012, Kemdiktisaintek mewajibkan setiap PTN untuk mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi namun kurang mampu secara ekonomi, atau berasal dari daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T). Kelompok ini wajib diterima minimal 20% dari seluruh mahasiswa baru dan tersebar di semua program studi.

Untuk menjamin integritas dan transparansi, PTN juga diwajibkan membuka semua informasi seleksi secara terbuka, mulai dari kuota, biaya, metode seleksi, hingga kriteria penerimaan. Bahkan, PTN wajib menyediakan kanal pelaporan publik dan masa sanggah selama lima hari kerja. Pengelolaan keuangan dan aset seleksi nasional akan diawasi secara ketat oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk mencegah potensi penyalahgunaan, menjadikannya barang milik negara. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top