Kampus

Tarik Ulur Utang Tukin Dosen 5 Tahun: Menkeu Siap Bayar, Tunggu Kemendiktisaintek!

JAKARTA, EDUNEWS-ID – Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) melaksanakan audiensi resmi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, pada Jumat (21/11), untuk menuntut penyelesaian utang negara berupa Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen ASN yang macet selama periode 2020–2024.

Menkeu Purbaya memberikan sinyal positif dengan menyatakan kesediaan Kemenkeu untuk membayarkan rapelan Tukin tersebut, namun menegaskan bahwa pencairan masih tertahan karena menunggu pengajuan permohonan resmi dari instansi pembina, yaitu Kemendiktisaintek.

Tiga Isu Utama : Utang, Stagnansi, dan Disparitas Gaji

Pertemuan yang dihadiri oleh sepuluh perwakilan ADAKSI ini menjadi forum untuk menyoroti tiga isu strategis yang selama bertahun-tahun membebani dosen ASN. Pertama, Utang Tukin (2020–2024)  ADAKSI mendesak pembayaran Tukin yang memiliki dasar hukum kuat, yakni Perpres No. 136 Tahun 2018. Utang lima tahun ini telah berubah menjadi government liability yang belum ditunaikan.

Kedua, Stagnansi Tunjangan Fungsional. Tunjangan fungsional dosen tidak pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2007, atau stagnan selama 18 tahun, yang dinilai sebagai anomali serius mengingat peran strategis dosen.

Ketiga, Kacau-Balau Keuangan PTN BLU/BH. ADAKSI mengeluhkan ketimpangan remunerasi yang ekstrem antar-dosen, serta beban mengajar hingga 60 SKS per semester di PTN BLU/BH yang mengejar target pendapatan. Situasi ini dinilai merusak kualitas pengajaran dan menekan kesehatan mental dosen.

Respons Menkeu : Evaluasi Total Pendanaan PTN

Menkeu Purbaya memberikan respons komprehensif, dimulai dari komitmen pembayaran utang Tukin, namun harus melalui mekanisme formal.

“Menkeu menyatakan bahwa Kemenkeu pada prinsipnya bersedia membayarkan rapelan Tukin 2020–2024, namun menegaskan bahwa pencairan hanya dapat dilakukan setelah Kemendiktisaintek mengajukan permohonan resmi,” bunyi siaran pers ADAKSI.

Lebih lanjut, Menkeu meminta data lengkap take home pay dosen di seluruh PTN untuk memetakan kesenjangan remunerasi. Ia menegaskan perlunya standar penghasilan nasional yang layak bagi dosen ASN, tanpa memandang klaster PTN.

Menkeu juga menyoroti perlunya evaluasi total klasterisasi PTN (Satker, BLU, dan BH). Model klasterisasi saat ini terbukti menimbulkan distorsi sistemik, ketidakadilan remunerasi, dan tekanan finansial yang berlebihan, serta tidak relevan dengan visi pemerintahan Prabowo yang menekankan akses pendidikan tinggi yang terjangkau bahkan gratis.

ADAKSI menyambut baik respons Menkeu dan berkomitmen mengawal proses tindak lanjut, termasuk mendesak Kemendiktisaintek agar segera mengajukan permohonan pembayaran rapelan Tukin 2020–2024, sebagai langkah awal reformasi sistem keuangan pendidikan tinggi nasional. (*/rls)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top