DAERAH

Pemerintah Pusat Tolak Bantuan Asing dan Hindari Status Bencana Nasional, Aceh Pilih Surati dan Minta Bantuan PBB

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah memasuki pekan ketiga. Per Minggu (14/12), jumlah korban meninggal telah mencapai 1.016 jiwa, dengan 212 orang masih dinyatakan hilang.

Aceh menjadi wilayah paling parah dengan 424 korban jiwa dan jumlah pengungsi mencapai 582.222 orang. Parahnya kondisi ini membuat bantuan sulit menjangkau seluruh wilayah.

Inisiatif Aceh

Sejak awal musibah, muncul kegamangan dari Pemerintah Pusat untuk menyatakan bencana ini sebagai Bencana Nasional. Kebijakan ini berdampak langsung pada tertutupnya pintu bantuan dari luar negeri.

Menghadapi kondisi darurat tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh mengambil langkah tegas. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyatakan pada Minggu (14/12) bahwa mereka berinisiatif mendatangkan ahli dari China hingga menyurati lembaga internasional.

“Pemerintah Aceh secara resmi menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004, seperti UNDP dan UNICEF,” kata MTA.

Surat resmi dilayangkan ke dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yaitu United Nations Development Programme (UNDP) dan UNICEF, meminta keterlibatan mereka dalam penanganan pascabencana.

Bantuan Malaysia Sempat Terhambat

Sebelumnya, bantuan internasional dari Malaysia berupa obat-obatan dan tenaga medis sempat terhambat masuk akibat status musibah yang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Bahkan, dilaporkan ada bantuan 500 ton beras yang gagal berlayar dari Malaysia ke Aceh karena status tersebut.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengakui bantuan dari Malaysia sangat bermanfaat karena banyak pengungsi yang terserang penyakit seperti ISPA dan demam.

Pengamat Iwan Setiawan menyoroti keengganan Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Prabowo untuk menetapkan status bencana nasional. Menurut Iwan, menghindari status ini berkaitan dengan konsekuensi anggaran dan politik.

“Jika ditetapkan sebagai bencana nasional, maka otomatis akan menjadi tanggung jawab langsung Presiden. Berpotensi memengaruhi prioritas pembangunan nasional, agenda politik, dan kepercayaan publik,” ujar Iwan, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review.

Selain itu, Iwan menyoroti konsekuensi anggaran. Penetapan status bencana nasional akan memaksa Pemerintah Pusat “memutar otak lagi” untuk mengatur ulang anggaran, padahal sebelumnya pemerintah telah melakukan refocusing anggaran.

“Namun, keengganan memutar otak itu membuat pemerintah daerah yang sejak awal telah mengibarkan bendera putih harus mengais bantuan ke luar negeri,” pungkas Iwan.

Ia menggarisbawahi sulitnya posisi Pemda dalam menangani bencana berskala besar ini. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top