JAKARTA, EDUNEWS.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran pimpinan Komisi II DPR dan pemerintah menggelar pertemuan terbatas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Pertemuan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi isu yang beredar mengenai wacana pengembalian mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dalam konferensi pers usai pertemuan, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pemilu sama sekali tidak menyentuh ranah pemilihan Presiden oleh MPR. Hal ini disampaikan untuk meredam simpang siur informasi di tengah masyarakat.
“Kami sepakati tadi bahwa UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan Presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ, sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” ujar Dasco.
Bukan Domain Undang-Undang
Senada dengan Dasco, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menekankan bahwa tidak ada keinginan dari pihak legislatif untuk menggeser sistem pemilihan langsung yang saat ini berlaku. Ia menjelaskan dua alasan utama mengapa isu tersebut tidak masuk dalam pembahasan. Pertama, mekanisme pemilihan Presiden adalah domain Undang-Undang Dasar, bukan domain undang-undang biasa. Kedua, tidak ada keinginan politik dari fraksi-fraksi di DPR untuk mengubah norma pemilihan langsung oleh rakyat.
“Khusus terkait dengan pilpres, kami sepakat atas arahan pimpinan DPR tadi bahwa tidak ada satupun keinginan untuk mengubah norma menggeser dari pemilihan langsung ke MPR,” tegas Rifqinizamy.
Fokus Prolegnas 2026
Selain membahas UU Pemilu, pertemuan tersebut juga mempertegas posisi revisi UU Pilkada. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa revisi UU Pilkada tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Keduanya menekankan bahwa pembahasan UU Pemilu dan UU Pilkada adalah dua hal yang berbeda dan dilakukan secara terpisah.
Pertemuan terbatas ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci, di antaranya, Mensesneg Prasetyo Hadi, Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda Wakil Ketua Komisi II Aria Bima, Dede Yusuf, Zulfikar Arse Sadikin, dan Bahtra Banong. (*)
