Kampus

Polda Sulsel Nyatakan Kasus Prof Karta Jayadi Tidak Terpenuhi Unsur Pidana, Nama Baik Direhabilitasi?

Tangkapan Layar Perkembangan Hasil Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) tertanggal 22 Januari 2026

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Beredar pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) tertanggal 22 Januari 2026, yang ditujukan kepada pelapor Dr. Ir. Qadriathi Dg Bau, St., M.Si (QDR).

Surat perkembangan penyelidikan tersebut tercatat dengan nomor B/962/I/RES.2.6./2025/Direskrimsus, yang memuat hasil penanganan laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang menyeret nama Prof. Dr. Karta Jayadi, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).

Dalam proses penyelidikan, Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk para saksi dan ahli dari berbagai bidang. Adapun ahli yang dimintai keterangan antara lain Ahli Bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta gelar perkara yang dilakukan penyidik, disimpulkan bahwa Prof. Karta Jayadi tidak memenuhi unsur tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana yang dilaporkan. Dengan demikian, perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukannya unsur pidana.

Hasil penyelidikan ini dinilai dapat menjadi dasar hukum untuk merehabilitasi nama baik Prof. Karta Jayadi, yang sebelumnya sempat dinonaktifkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dari jabatannya sebagai Rektor UNM.

Sejumlah pihak menilai, dengan adanya kepastian hukum dari Polda Sulsel, terbuka peluang bagi Prof. Karta Jayadi untuk dipulihkan hak dan martabatnya, termasuk kemungkinan untuk kembali aktif menjabat sebagai Rektor UNM, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal kementerian.

Penyelesaian perkara ini diharapkan menjadi pembelajaran penting dalam menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menjaga objektivitas penegakan hukum, serta menciptakan iklim akademik yang adil, sehat, dan bermartabat. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top