JAKARTA, EDUNEWS.ID – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan dua mantan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial IM dan DSB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas. Praktik lancung ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,94 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasari oleh laporan pengaduan masyarakat yang diperkuat dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.
Kronologi Temuan Kerugian Negara
Awalnya, laporan audit menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp9 miliar. Namun, setelah dilakukan penyidikan mendalam sejak tahun 2020 hingga 2024, angka pasti kerugian negara terkoreksi menjadi Rp5,94 miliar.
“Dalam proses pendalaman, pemeriksaan saksi, barang bukti, serta audit lanjutan, ditemukan angka kerugian negara yang digelapkan oleh tersangka sebesar Rp5,94 miliar,” ujar Budi Hermanto di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Klarifikasi Tudingan Viral
Pihak kepolisian juga mengklarifikasi pernyataan tersangka IM yang sempat viral melalui sebuah podcast. Dalam unggahan tersebut, IM menuding adanya oknum penyidik yang meminta uang senilai Rp5 miliar.
Kombes Budi menegaskan bahwa Bidpropam Polda Metro Jaya telah turun tangan melakukan investigasi internal dan hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran atau permintaan uang tersebut.
“Jadi itu adalah persepsi keliru yang dibangun oleh tersangka. Angka Rp5,94 miliar itu murni hasil audit kerugian negara, bukan angka permintaan dari penyidik,” tegas Budi.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, kepolisian telah melakukan penyitaan aset berdasarkan ketetapan pengadilan sebagai upaya pemulihan kerugian negara. Polda Metro Jaya memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus perjalanan dinas fiktif tersebut. (*)
