JAKARTA, EDUNEWS.ID– Nusantara Impact Center mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Penurunan Kredit Rating, Bursa dan Kasus Sritex” pada Sabtu (21/2/2026). Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama, Wijayanto Samirin, Staf Khusus Wakil Presiden Republik Indonesia era Jusuf Kalla bidang Ekonomi dan Keuangan.
Dalam pemaparannya, Wijayanto menegaskan bahwa risiko bisnis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas ekonomi dan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana. Menurutnya, kegagalan usaha merupakan konsekuensi yang wajar dalam dinamika dunia bisnis yang penuh ketidakpastian.
“Risiko bisnis seharusnya tidak dapat dipidanakan. Tidak semua kegagalan usaha adalah kejahatan, karena dalam ekonomi modern selalu ada kemungkinan rugi, gagal, maupun perubahan kondisi pasar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wijayanto menguraikan bahwa terdapat tiga persoalan mendasar dalam tata kelola bernegara di Indonesia saat ini yang berkontribusi terhadap munculnya kriminalisasi kebijakan. Persoalan tersebut antara lain negara belum memiliki definisi korupsi yang konsisten dalam konteks kebijakan publik dan aktivitas bisnis, negara belum memiliki parameter yang jelas dalam mendefinisikan kerugian negara, serta metode pengukuran kerugian negara yang masih sering menimbulkan perdebatan dan ketidakpastian hukum.
Menurutnya, kegagalan pada aspek-aspek tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi serius berupa kriminalisasi terhadap keputusan administratif maupun kebijakan ekonomi yang sebenarnya diambil dalam kerangka kewenangan yang sah.
Dalam konteks kasus perbankan yang berkaitan dengan pembiayaan kepada perusahaan, Wijayanto menilai bahwa bank-bank sering kali justru ditempatkan sebagai pihak yang bersalah, padahal secara substansi mereka merupakan korban dari kegagalan bisnis debitur. Ia menegaskan bahwa pemberian pinjaman oleh bank dilakukan melalui proses audit, analisis risiko, dan pengawasan formal yang ketat dari regulator seperti OJK dan Bank Indonesia.
“Kalau semua prosedur sudah dijalankan sesuai aturan, maka ketika terjadi gagal bayar itu adalah risiko bisnis, bukan otomatis menjadi perkara pidana,” tegasnya.
Wijayanto juga membandingkan dengan praktik hukum di Amerika Serikat, di mana kasus dengan karakteristik serupa cenderung diselesaikan melalui mekanisme bisnis atau perdata, bukan kriminalisasi terhadap lembaga keuangan. Pendekatan tersebut dinilai lebih rasional karena mempertimbangkan aspek risiko usaha sebagai bagian dari sistem ekonomi modern.
Di sisi lain, ia mengkritisi fenomena komunikasi publik dalam pemberantasan korupsi yang kerap menonjolkan sensasi dibandingkan pembenahan sistemik. Ia menyoroti praktik menampilkan uang sitaan hasil korupsi sebagai bentuk gimik yang memberikan kepuasan emosional sesaat, namun tidak selalu berkontribusi pada perbaikan tata kelola yang berkelanjutan.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif Nusantara Impact Center, Mahfut Khanafi, menyatakan keprihatinan terhadap indeks korupsi Indonesia yang semakin memburuk, bahkan di bawah Timor Leste. Ia menilai pemberantasan korupsi saat ini lebih banyak berorientasi pada gimik dan hasil survei kepuasan masyarakat.
“Ya satu tahun terakhir kita lebih banyak melihat penanganan korupsi yang serampangan, lembaga Aparat Penegak Hukum seolah berlomba menjadi terbaik namun lupa substansi penegakan hukum dan keadilan itu sendiri,” pungkas Mahfut
