Nasional

Ikut Diksar Mapala, Mahasiswa Ini Tewas

JAKARTA, EDUNEWS.ID — Mahasiswa FISIP Universitas Lampung (Unila), Aga Trias Tahta, ketika mengikuti kegiatan pendidikan dasar (diksar) unit kegiatan mahasiswa pecinta alam (Mapala) Cakrawala.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra membenarkan informasi tersebut. Dia mengatakan diksar tersebut dilakukan terhitung sejak hari Rabu (25/9) hingga Minggu (29/9) di Turbin Dusun Cikoak Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

“Kejadian itu diketahui keluarga tanggal 29 (September) hari Minggu. Saya mendapat laporan ini dari Polres Pesawaran,” kata Zahwani kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Minggu (6/10/2019).

Berdasarkan interogasi Anggota Satreskrim Polres Pesawaran kepada pihak keluarga korban, diperoleh keterangan bahwa Aga Trias Tahta terpeleset dan terjatuh ke jurang sedalam 15 meter.

Setelah itu, Aga masih diminta mengikuti diksar sampai hari terakhir. Sekira pukul 10.00 WIB, Aga mengeluhkan sakit sehingga dibawa ke Rumah Sakit Bumi Waras.

“Sebelum sampai di rumah sakit tersebut, saudara Aga Trias Tahta meninggal dunia,” tertulis laporan Anggota Satreskrim Polres Pesawaran yang diteruskan Zahwani kepada CNNIndonesia.com.

Zahwani menyatakan Polres Pesawaran masih mendalami peristiwa ini. Pasalnya, Polres Pesawaran mendapat kabar dari pihak keluarga korban mengenai kecurigaan terkait meninggalnya Aga.

Hingga berita ini ditulis, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Unsur saksi terdiri dari peserta diksar maupun pihak keluarga korban. Kendati begitu, Zahwani enggan memberikan informasi terkait materi pemeriksaan karena itu termasuk informasi yang dikecualikan.

“Tidak boleh [materi pemeriksaan disampaikan], itu informasi yang dikecualikan. Artinya begitu ada laporan kejadian itu pihak kepolisian langsung merespons karena pihak keluarga memberi tahu agak curiga dengan kematian ini,” jelasnya.

Terkait Aga sendiri, Zahwani menyatakan pihaknya sudah melakukan visum. Hanya saja tidak sampai autopsi korban.

“Dari pemeriksaan ke yang sudah meninggal kita lakukan visum et repertum [VeR]. Itu ada dua, baik visum luar maupun dalam. Yang disetujui oleh keluarga hanya visum luar. Itu hanya bisa melihat di situ ada lebam mayat. Namanya livor mortis,” ucap dia.

“Nah, pada saat akan dilakukan autopsi, pihak keluarga menolak,” ujarnya.

cnn

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top