Nasional

Polri Tidak Bisa Temukan Penyerang Novel Baswedan

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu sikap Polri dalam merespons perintah Presiden Joko Widodo untuk mengungkap pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.

Diketahui Jokowi memberi tenggat waktu kepada Polri selama tiga bulan atau terakhir tanggal 19 Oktober 2019 untuk mengungkap kasus penyiraman air keras. Namun sudah tiga hari melewati batas waktu, Polri masih bergeming.

“Terkait dengan upaya untuk penanganan perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan saya kira Presiden kan sudah menyampaikan dan memberikan waktu 3 bulan ya pada saat itu dan nanti kita tunggu saja,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (22/10/2019).

Febri mengatakan pihaknya menaruh harapan agar pelaku dapat terungkap.

“Mungkin akhir bulan ini ya atau nanti kita lihat waktunya jangka waktu 3 bulan itu kan diberikan Presiden kepada Polri sebenarnya secara institusional dan Timnya kan kita dengar dia sudah dibentuk. Nanti kita tunggu hasilnya apa dari instruksi yang diberikan oleh Presiden,” katanya.

Mengenai kelambatan penanganan perkara, Tim Advokasi Novel Baswedan pun telah meminta Jokowi mengevaluasi kinerja Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Selain itu, Tim Advokasi juga meminta mantan Wali Kota Solo itu untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen guna mengungkap pelaku penyerangan.

“Kami berharap salah satu ide ataupun usulan dari kami adalah TGPF yang independen,” kata anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa usai menyerahkan surat permohonan perkembangan penanganan di Sekretariat Negara, Jakarta, Jum’at (18/10/2019).

Saat dikonfirmasi, Alghiffari Aqsa menyatakan pihaknya belum menerima balasan terkait surat yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu.

“Belum ada update,” ucap Alghiffari kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/10/2019) malam.

Sementara anggota Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan Saor Siagian mencium indikasi pembangkangan kepolisian terhadap perintah Presiden Joko Widodo. Ini ditunjukkan dengan molornya tenggat penyelesaian kasus Novel.

“Bahkan polisi mengatakan jatuh temponya 31 Oktober, menurut saya ini pembangkangan. Padahal presiden memberikan jatuh tempo tiga bulan. Artinya apa? Berarti polisi ini melakukan pembangkangan kepada presiden,” ujar Saor di Sekretariat Negara.

cnn

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top