JAKARTA, EDUNEWS.ID – Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait darurat virus corona COVID-19 sudah mulai berlaku. Lantas apa bedanya PSBB dengan karantina wilayah yang telah diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia?
Pakar hukum dari Fakultas Hukum UI (FHUI), Fitriani Ahlan Syarif, SH, MH, mengatakan perbedaan keduanya adalah dari cara mengatur pergerakan masyarakat di wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kalau PSBB itu lebih melarang pergerakan orang, sedangkan kalau karantina itu melarang orang untuk keluar dari daerah itu,” tutur Fitriani saat konferensi pers daring FKUI Peduli COVID-19 pada Jumat (3/4/2020).
Fitriani juga menjelaskan, PSBB bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat di wilayah tertentu agar penyebaran virus corona dari satu daerah ke daerah lain bisa dicegah.
“Kalau PSBB ketika sudah ditentukan menteri dan sudah menyatakan bahwa Kabupaten A atau Provinsi A, sehingga pergerakan orang-orangnya bisa dibatasi,” ucapnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa PSBB harus diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Menteri Kesehatan (Menkes). Nantinya Menkes akan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Percepatan Penanganan COVID-19.
“Mengenai COVID-19, dengan keluarnya PP tentang PSBB, Pembatasan Sosial Berskala Besar, ya kepala-kepala daerah dimungkinkan untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat melalui BNPB tentang usul-usul pembatasan sosial besar dalam pencegahan COVID-19 tentunya menurut kajian yang baik,” ujar Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di akun YouTube DPR RI, Rabu (1/3/2020).
dtk
