Nasional

Cegah Mudik, Pemerintah Kaji Kenaikan Tarif Tol dan Bus

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengaku ada sejumlah pembahasan terkait bagaimana mempersulit masyarakat agar tidak mudik ke kampung halaman. Hal ini sebagai upaya pencegahan penularan pandemi COVID-19 yang sampai saat ini masih menghantui masyarakat dan belum ada kepastian kapan akan berakhir.

“Ada pembahasan mempersulit masyarakat untuk mudik, salah satu yang keluar adalah menaikkan tarif tol. Sudah kita buat perhitungan kenaikan tarif bus dan lainnya, tapi belum disampaikan,” kata Budi dalam sebuah diskusi melalui video conference di Jakarta, Minggu (12/4/2020).

Sementara itu, terkait dengan adanya wacana untuk memindah tanggal libur panjang lebaran 2020, dia mengaku setuju. Meskipun menurutnya, saat ini dengan kondisi infrastruktur yang semakin membaik, menuju ke daerah manapun lebih mudah dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Jadi yang mudik gratis kita potong atau kita pindahkan, manakala pemerintah akan membagi libur tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, perpindahan libur tak jadi soal, sebab terkait dengan anggaran sudah disiapkan, meskipun menurutnya semua Kementerian dan Lembaga (KL) ada pemotongan, terkait dengan pandemi virus corona ini.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan pembatasan jumlah penumpang, baik itu transportasi darat, laut, dan udara. Hal ini guna mencegah penularan COVID-19.

Khusus pada angkutan udara, ada kebijakan lanjutan dari Kemenhub yaitu maskapai didorong mengenakan tarif batas atas (TBA) artinya akan ada kenaikan tarif sampai dua kali lipat. Kebijakan ini akan berlaku efektif pekan depan, karena ada pembatasan penumpang setiap penerbangan hanya 50% dari kapasitas.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka diterapkan pembatasan jumlah penumpang 50% dari kursi yang tersedia. Hal ini sebagai upaya dalam penerapan physical distancing.

Dalam kondisi seperti ini sudah tentu otomatis maskapai penerbangan akan mengalami kerugian. Oleh karena itu, kata dia penerapan TBA diperbolehkan. Yang kemudian peraturan ini tertuang dalam Permehub 18 tahun 2020.

“Perhitungan-perhitungan terhadap TBA dalam Permenhub diperbolehkan, untuk menambah tuslah. Semua sedang kita hitung, mudah-mudahan hari ini selesai,” ujar Novie.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional

Cegah Mudik, Pemerintah Kaji Kenaikan Tarif Tol dan Bus

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengaku ada sejumlah pembahasan terkait bagaimana mempersulit masyarakat agar tidak mudik ke kampung halaman. Hal ini sebagai upaya pencegahan penularan pandemi COVID-19 yang sampai saat ini masih menghantui masyarakat dan belum ada kepastian kapan akan berakhir.

“Ada pembahasan mempersulit masyarakat untuk mudik, salah satu yang keluar adalah menaikkan tarif tol. Sudah kita buat perhitungan kenaikan tarif bus dan lainnya, tapi belum disampaikan,” kata Budi dalam sebuah diskusi melalui video conference di Jakarta, Minggu (12/4/2020).

Sementara itu, terkait dengan adanya wacana untuk memindah tanggal libur panjang lebaran 2020, dia mengaku setuju. Meskipun menurutnya, saat ini dengan kondisi infrastruktur yang semakin membaik, menuju ke daerah manapun lebih mudah dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Jadi yang mudik gratis kita potong atau kita pindahkan, manakala pemerintah akan membagi libur tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, perpindahan libur tak jadi soal, sebab terkait dengan anggaran sudah disiapkan, meskipun menurutnya semua Kementerian dan Lembaga (KL) ada pemotongan, terkait dengan pandemi virus corona ini.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan pembatasan jumlah penumpang, baik itu transportasi darat, laut, dan udara. Hal ini guna mencegah penularan COVID-19.

Khusus pada angkutan udara, ada kebijakan lanjutan dari Kemenhub yaitu maskapai didorong mengenakan tarif batas atas (TBA) artinya akan ada kenaikan tarif sampai dua kali lipat. Kebijakan ini akan berlaku efektif pekan depan, karena ada pembatasan penumpang setiap penerbangan hanya 50% dari kapasitas.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka diterapkan pembatasan jumlah penumpang 50% dari kursi yang tersedia. Hal ini sebagai upaya dalam penerapan physical distancing.

Dalam kondisi seperti ini sudah tentu otomatis maskapai penerbangan akan mengalami kerugian. Oleh karena itu, kata dia penerapan TBA diperbolehkan. Yang kemudian peraturan ini tertuang dalam Permehub 18 tahun 2020.

“Perhitungan-perhitungan terhadap TBA dalam Permenhub diperbolehkan, untuk menambah tuslah. Semua sedang kita hitung, mudah-mudahan hari ini selesai,” ujar Novie.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top