News

Gubernur Sulsel Tantang Walhi Tunjukkan Kajian Penambangan Pasir Rugikan Nelayan Kodingareng

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menantang Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) untuk membuat kajian pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT Boskalis yang dinilai mengurangi hasil tangkapan ikan nelayan Pulau Kodingareng, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, saat ditemui oleh awak media, Jumat (14/08/2020).

“Jangan membuat alasan tanpa kajian, coba buat kajian, kalau ada kajiannya menyatakan bahwa mengurangi hasil tangkapan, saya hentikan langsung, kalau ngomong doang, mengurangi hasil tangkapannya, mana hasil kajiannya, suruh Walhi bikin itu, buat kajian,” katanya.

Lanjut Nurdin Abdullah, dirinya menantang Walhi menunjukkan hal yang dilanggar terkait tambang pengerukan pasir laut tersebut.

“Tunjukan apa yang dilanggar, saya sudah berbaik hati, diera saya saya perdakan sonasi 8 Mil mereka bisa menambang, jadi tidak lagi di pinggir pantai,” ujarnya.

Sebelumnya dikabarkan, ratusan ibu-ibu dari Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel. Mereka memulai unjuk rasa sejak Kamis, 13 Agustus 2020 dan bertahan hingga Jumat, 14 Agustus 2020.

Ratusan ibu-ibu tersebut meminta Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menyetop penambangan pasir di wilayah tangkap nelayan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top