MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) berunjuk rasa didepan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Makassar atas dugaan aktivitas gudang dalam Kota Makassar, Jumat (12/7/2024).
Dalam Aksinya, KPPM mengemukakan dugaannya terkait adanya Gudang PT. CATUR KENCANA dalam kota melanggar Peraturan Walikota Makassar Nomor 16 Tahun 2019, Tentang Pengawasan Gudang dalam Kota dan Peraturan Daerah Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Peraturan Daerah Kota Madya.
Iswan Kusnadi sebagai Jendral Lapangan (JENDLAP) menyampaikan dua tuntutan.
“Mendesak Disperindag untuk Menutup dan Menghentikan Operasi Gudang PT. CATUR KENCANA SAKTI, yang di Duga masih Beroperasi di Kota Makassar dan Copot kadisperindag yang diduga melakukan pembiaran aktivitas gudang dalam kota,” kata Iswan.
Tak lama kemudian, massa aksi dipanggil perwakilan Disperindag beraudiensi.
“Kami menduga masih ada gudang dibeberapa titik, ditengah perbatasan antara Pettarani dan Alauddin,” ucapnya.
Iswan menilai pihak PT. Catur Kencana Sakti seolah kebal hukum.
“Disperindag seolah olah tidak menunjukkan taring atau tidak punya integritas. Karna diduga kuat melakukan pembiaran terhadap beroperasinya PT catur yg berada didalam Kota Makassar,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Erwin, bagian Industri, selaku pihak Disperindag yang menerima audiensi menyampaikan bahwa sudah beberapa kali surat teguran dikeluarkan untuk peringatan kepada PT. Catur Kencana Sakti.
“Jika masih ditemukan Aktivitas Gudang PT. Catur Kencana Sakti, kami akan melakukan penyuratan ke Satpol PP untuk menindaki hal tersebut,” tuturnya.
