Catatan Redaksi

Kasus Besar di UNM : Mandeknya Kasus Dugaan Pungli CPNS dan Tuduhan Pelecehan Seksual terhadap Rektor

MAKASSAR, EDUNEWS.ID — Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali diterpa kontroversi. Setelah lebih dari satu tahun sejak mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK), kini muncul pula tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi. Mahasiswa dan pegiat antikorupsi mendesak transparansi dan penegakan hukum, sementara pihak kampus membantah tuduhan tersebut.

Kasus dugaan pungli CPNS pertama kali mencuat pada April 2024 setelah beredar rekaman percakapan yang diduga melibatkan perantara, dekan, dan rektor saat itu, Prof. Husain Syam. Dalam dua rekaman berdurasi 11 menit dan 6 menit yang disita polisi, terdengar pembicaraan mengenai “tanda terima kasih” sebesar Rp55 juta yang diduga harus disetor calon CPNS kepada rektor melalui dekan. Rekaman tersebut juga menyebut sejumlah nama staf dan pegawai, sehingga memunculkan dugaan adanya jaringan terstruktur dalam proses seleksi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menindaklanjuti perkara ini dengan memeriksa Prof. Husain Syam, Dekan FIKK Prof. Hasmyati, serta beberapa staf sebagai saksi. Prof. Husain Syam sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan tugas dinas. Di sisi lain, pihak UNM melalui Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI), Jamaluddin, membantah keras tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah menjelang pemilihan rektor. Pihak kampus menegaskan bahwa kelulusan CPNS merupakan kewenangan Kementerian PANRB, bukan perguruan tinggi.

Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek juga membentuk Tim Pencari Fakta (TPF). Namun hingga kini belum ada kesimpulan resmi. Pegiat antikorupsi dari Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus), Muhammad Ansar, menilai perkara ini mengandung unsur tindak pidana korupsi karena diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang. Ia menyoroti lambannya penanganan perkara. Hingga Oktober 2025 belum ada penetapan tersangka, meski alat bukti berupa rekaman telah diserahkan kepada kepolisian.

Sementara itu, isu lain yang tak kalah sensitif menimpa UNM. Pada Februari 2025, seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS–H) berinisial KH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual sesama jenis terhadap mahasiswa semester enam berinisial A. Peristiwa diduga terjadi saat Ujian Akhir Semester (UAS). KH ditahan di Rutan Polda Sulsel sejak Juli 2025 dan dijerat Pasal 6 huruf a dan 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Pada Agustus 2025, dosen perempuan berinisial Q (51) melaporkan Rektor Prof. Karta Jayadi ke Polda Sulsel dan Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek atas dugaan pelecehan seksual verbal melalui pesan WhatsApp pada periode 2022–2024. Q mengaku menerima kiriman video porno, ajakan ke hotel, serta pesan bernuansa tidak pantas. Bukti tangkapan layar percakapan telah diserahkan kepada penyidik.

Prof. Karta Jayadi membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah terkait pencopotan Q dari jabatan struktural. Ia juga melaporkan balik Q atas dugaan pencemaran nama baik. Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penyelidikan dengan melibatkan ahli bahasa serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk analisis digital. Pada September 2025, Prof. Karta diperiksa selama sekitar tiga jam. Kuasa hukumnya, Jamil Misbach, menyatakan percakapan yang ada tidak menunjukkan unsur pelecehan.

Isu-isu ini memicu aksi demonstrasi. Aliansi Mahasiswa Peduli UNM sempat memblokade Jalan A.P. Pettarani pada September 2025, menuntut pengunduran diri rektor dan rekomendasi pemberhentian dari Senat UNM. Pada 27 Oktober 2025, mahasiswa juga berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Makassar menolak praperadilan seorang dosen berinisial K terkait kasus serupa, sambil mendesak keadilan bagi korban.

Rektor Prof. Karta Jayadi menyatakan komitmen terhadap transparansi. Namun, publik masih memandang perlu intervensi Kemdiktisaintek untuk mendorong reformasi tata kelola di UNM agar proses penanganan berjalan objektif dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, kedua perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan/atau penyidikan. Publik menanti apakah momentum ini akan menjadi titik balik pembenahan menyeluruh di UNM, atau justru menambah panjang daftar masalah tata kelola di lingkungan perguruan tinggi tersebut (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top