Catatan Redaksi

Menggugat Prioritas Pendidikan : Saat Anggaran ‘Dikorupsi’ untuk Makan Gratis

REDAKSI, EDUNEWS.ID – Kebijakan alokasi anggaran pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang mengalokasikan hampir separuh dananya untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah sebuah ironi yang patut digugat.

Meskipun niatnya baik untuk meningkatkan gizi anak, keputusan ini menunjukkan kegagalan mendasar dalam memahami prioritas pendidikan di Indonesia. Kita sedang menyaksikan pengalihan dana yang secara konstitusional diamanatkan untuk mencerdaskan bangsa, kini disalurkan untuk program yang seharusnya memiliki pos anggaran sendiri.

Mencerdaskan Bangsa vs Konsumsi

Dengan Rp335 triliun dialihkan untuk MBG—seperti yang disampaikan oleh Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, kepada media pada Senin, 18 Agustus 2025—pemerintah tampak mengabaikan masalah inti yang sudah lama membelenggu dunia pendidikan.

Kita masih punya segudang pekerjaan rumah: kekurangan ruang kelas, kesejahteraan guru yang minim, fasilitas sekolah yang tak layak, dan ketimpangan kualitas antara sekolah di kota dan di daerah terpencil. Alokasi jumbo untuk program di luar inti pendidikan ini dikhawatirkan akan memperlambat perbaikan mendasar yang sangat dibutuhkan. Anggaran pendidikan 20% adalah amanat UUD 1945 Pasal 31 yang secara eksplisit bertujuan untuk memajukan pendidikan nasional, bukan untuk kegiatan konsumtif.

Prioritas yang Keliru

Buktinya nyata: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang menjadi ujung tombak pendidikan, hanya mendapat alokasi Rp33,5 triliun, atau sekitar 4,6% dari total anggaran pendidikan. Angka ini, menurut P2G, menunjukkan bahwa pemerintah belum memandang pendidikan dasar dan menengah sebagai fondasi utama pembangunan sumber daya manusia. Postur anggaran yang timpang ini mengirimkan pesan yang berbahaya: bahwa makan siang lebih penting daripada mutu pendidikan itu sendiri.

Seharusnya, anggaran pendidikan tetap fokus pada perbaikan kualitas, peningkatan kompetensi guru, dan pemerataan fasilitas. Sementara itu, program kesejahteraan sosial seperti MBG harus didanai dari pos yang berbeda, seperti kementerian sosial atau kementerian lainnya. Jika tidak, kita akan memiliki generasi yang kenyang secara fisik, tetapi tetap tertinggal dalam persaingan global karena kualitas pendidikan yang stagnan. Kebijakan ini adalah langkah mundur yang mengorbankan masa depan bangsa demi program yang populis.

Tim Redaksi

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top