PONTIANAK, EDUNEWS.ID – Sebanyak 4 mahasiswa ditangkap buntut Aksi demonstrasi penolakan Perppu Omnibus Law di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Mereka ditangkap lantaran diduga membakar foto Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI, Puan Maharani pada saat aksi berlangsung di Kantor DPRD Kalbar, Jumat (31/3/2023) kemarin.
Keempat mahasiswa itu berinisial IH, AN, RF dan ZN, kini telah dibebaskan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut.
“Keempat mahasiswa yang diamankan itu sudah membuat surat pernyataan dan permohonan maaf atas aksi pembakaran foto,” terang Tri, Senin (3/4/2023).
Tri mengungkapkan bahwa keempat mahasiswa menyesali perbuatan yang dilakukan.
“Setelah membuat pernyataan dan permohonan maaf, keempat mahasiswa tersebut kami pulangkan,” ucap Tri.
Sementara itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat Lasarus menyatakan keberatan dengan insiden itu.
Meskipun demokrasi sudah dijamin sebagai hak konstitusional warga negara, menurutnya tidak sepatutnya mahasiswa mengekspresikan diri dengan cara demikian.
“Negara memang sudah menjamin kebebasan berekspresi, namun, bukan berarti kita bisa semaunya dalam mengutarakan pendapat,” kata Lasarus.
