BANDA ACEH, EDUNEWS.ID – Polda Aceh akan segera menetapkan tersangka baru terkait dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh, Jumat (10/2/2023).
Polda Aceh kini masih mengumpulkan berbagai alat dan barang bukti untuk menetapkan status jadi tersangka.
“Insya Allah kalau lengkap alat buktinya akan kita umumkan tersangkanya dari anggota dewan,” kata Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy
Sejauh ini, pihaknya telah menetapkan 11 orang tersangka.
Dari hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, alokasi beasiswa Pemerintah Aceh tersebut senilai Rp 19,8 miliar.
Kasus ini bermula saat Pemerintah Aceh pada tahun 2017 mengalokasikan anggaran Rp 20 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktor.
Termasuk beasiswa yang diperuntukkan bagi mereka yang menempuh pendidikan di Luar Negeri.
Berdasarkan hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan bahwa beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh.
Dalam perjalanannya, BPKP Perwakilan Aceh menemukan kejanggalan dalam penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut.
Sementara itu, kasus korupsi beasiswa pemerintah tersebut melibatkan 800 mahasiswa penerima.
Fakta lainnya adalah dari 600 penerima justru tidak memenuhi syarat dan sengaja diloloskan oleh korlap beasiswa.
Disamping itu, korlap juga memotong jatah yang diterima mahasiswa yang besarannya mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 30 juta per orang.
Dari hasil audit ditemukan kerugian negara senilai Rp 16,6 miliar.
