MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Dugaan anggota Partai Politik (Politik) yang terlibat dalam Panitia Seleksi (Pansel) Job Fit Pejabat Eselon II dilingkup Pemkot Makassar menuai sorotan dari akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas).
Dosen Administrasi Publik FISIP Unhas, Dr. Muh. Tang Abdullah, S.Sos. M.AP mengatakan, anggota Parpol masuk menjadi Pansel merupakan pelanggaran, dikarenakan pergeseran manajemen ASN dan birokrasi pemerintahan dari pendekatan patronage system ke merit system merupakan amanah UU No 5/2014 tentang ASN.
Artinya rekrutmen, penempatan jabatan harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. sehingga harusnya dimulai dari Pansel dulu apakah memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
“Jelas tidak boleh ada anggota Parpol aktif jadi Pansel, itu pelanggaran,” kata penulis Buku Menyoal Inovasi Administrasi Publik itu.
Dirinya menilai, lelang jabatan tersebut berpotensi tidak transparan dan ditunggangi kepentingan politik.
“Secara filosofis, merit sistem itu dibuat agar promosi dan rekrutmen berlaku adil, equal dan tidak diskriminatif. Bukan berdasarkan like or dislike, koneksi, afiliasi politik,” terangnya.
Lanjut Muh Tang Abdullah, ia menjelaskan administrasi publik ada paradigma new public management (NPM), paradigma ini memandang bahwa jabatan strategis dalam birokrasi seharusnya diisi oleh orang-orang yang profesional, yang seleksinya tentu saja melalu cara-cara profesional pula tanpa ada nuansa kepentingan politik dan konflik kepentingan didalam mengembang amanah tersebut.
“Pansel, dimana pun itu, tidak boleh ada conflict of interest maupun afiliasi politik,” jelasnya.
