DAERAH

Biro Pengadaan Pemprov Gorontalo Pimpin Rakor Pembangunan Jalan Prof Jhon Aryo Katili, Berikut Hasilnya

Biro Pengadaan Provinsi Gorontalo melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk menindaklanjuti surat aduan PT Apro Megatama dan PT Mega Buana Cipta Persada (KSO).

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Biro Pengadaan Provinsi Gorontalo melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk menindaklanjuti surat aduan PT Apro Megatama dan PT Mega Buana Cipta Persada (KSO).

Hal tersebut untuk mensukseskan dan mencegah terhambatnya pembangunan jalan Prof Jhon Aryo Katili (eks Andalas).

Rakor yang digelar oleh Biro Pengadaan Provinsi Gorontalo dihadiri Ketua komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Koordinator Datun Kejaksaan Tinggi Gorontalo, APIP, Kepala Biro Hukum Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Kelompok Kerja (Pokja) dan unsur terkait lainnya.

Rapat itu dipimpin langsung oleh Kepala biro Pengadaan. Dari pemaparan Pokja terkait proses evaluasi dan dasar acuan/regulasi sebagai pedoman Pokja melakukan evaluasi sudah sesuai ketentuan yang ada.

Bagi peserta pemilihan yang keberatan atas penetapan hasil pemilihan dapat menyampaikan sanggah atau banding melalui Portal LPSE.

Aturan tersebut diatur dalam lampiran peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia tentang sanggah dan banding akan tetapi dari penjelasan Pokja tidak bisa melakukan klarifikasi, dikarenakan sanggahan PT Apro Megatama tidak ada yang masuk melalui portal LPSE.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili mengatakan, persoalan tersebut harus berdasarkan dalam Pakta Komitmen bersama antar kedua pihak.

“Pakta komitmen yang dipermasalahkan seharusnya merupakan perjanjian antara para pihak dalam hal ini PT Apro Megatama dan PT Mega Buana Cipta Persada (KSO), yang tentunya jika ada dua perusahaan (KSO) kedua-duanya harus tercantum dalam pakta tersebut,” katanya.

Sementara itu, Direktur Kriminal khusus polda Gorontalo dan Koordinator Datun Kejaksaan timnggi Gorontalo sependapat bahwa proses pembangunan jalan terus harus sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.

Diakhir Rakor Kepala Biro Pengadaan memohon ijin kepada ketua Komisi III dan APH untuk merlaksanakan rapat lanjutan dengan mengundang PT Apro Megatama dan PT Mega Buana Cipta Persada (KSO) untuk menyampaikan hasil Rakor tersebut.

Saat berita ini dimuat undangan sudah disampaikan kepada penyedia dan terkomfirmasi bersedia hadir. Diharapkan pekerjaan rekonstruksi jalan Prof Dr Jhon Aryo Katili bisa segera terlaksana dan mendapat dukungan dari masyarakat.

 

rilis

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top