MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Putusan Hakim Jakarta Pusat terhadap Penundaan Pemilu ke tahun 2025 mengundang banyak reaksi dari masyarakat, akademisi, politisi dan mahasiswa.
Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan – Barat (Badko HMI Sulselbar), A. Ikram Rifqi, menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 merupakan hal yang keliru dan fatal terhadap tatanan berbangsa dan bernegara.
Dalam putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, disebutkan gugatan ini dilayangkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022.
Hasil dari putusan, tergugat atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari. Artinya Pemilu diminta untuk ditunda ke tahun 2025.
Menurut Ikram Adanya kepentingan Politis Partai yang dibenturkan dengan Hukum berakibat terhadap ketidakstabilan tatanan politik di Indonesia.
Majelis hakim dinilai memutuskan perkara dan menafsirkannya secara berlebihan dan mencederai tatanan demokrasi di Indonesia.
“Putusan ini bertentangan dengan aturan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 431 dinyatakan bahwa yang bisa menunda proses pemilu adalah kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan dan gangguan lainnya.
Ikram juga memandang putusan hakim tersebut membuat seluruh elemen masyarakat geram dan mengundang kegaduhan, sehingga ketiga Hakim PN Jakpus tersebut tidak dapat dimaafkan dan pantas pecat.
“Jika ada orang atau golongan yang mencoba mengobrak abrik tatanan demokrasi kita di Indonesia yang dapat menyebabkan perpecahan di masyarakat. Harga matak buat kami untuk sistem Demokrasi harus dikawal oleh kader-kader HMI hingga tidak adanya ketimpangan-ketimpangan yang melanggar ketentuan pemilu sebagaimana yang termaktub dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan aturan Perundang-Undangan lainnya,” tegasnya.
