MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kabar adanya prostitusi online di Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan kini menjadi perhatian publik.
Kini Polres Soppeng telah menetapkan tersangka diantaranya berinisial A (17), wanita berinisial IS (16), Sahrul (20), wanita bernama Fitto Alimuddin (20) dan Ani (21).
Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum dan Politik (LP-SIBUK) Sulsel, Djusman AR mendukung langkah tegas yang dilakukan oleh kepolisian untuk menuntaskan jaringan prostitusi online yang berada di Bumi Latemmamala hingga ke tempat pemicu terjadinya transaksi haram tersebut.
“Kita dukunglah langkah Kepolisian untuk mengusut tuntas prostitusi online di Soppeng, dan tempat-tempat yang dapat memicu terjadinya kejadian tersebut terulang kembali, seperti tempat karaokean dan kos-kosan,” kata Djusman, Rabu (11/8/2021).
“Terkait dukungan saya ini sebagai bentuk keseriusan telah saya berkomunikasi langsung dengan pak Kapolres dan Kasatnya. Kami mendukung sepenuhnya langkah -langkah penegakan hukum yang dilakukannya dengan baik,” tambahnya.
Lanjut Djusman AR, yang juga pegiat anti korupsi tersebut mengaku malu mendengar bahwa prostitusi ‘esek-esek’ itu juga ada di Kabupaten Soppeng.
“Saya sebagai putra daerah (Soppeng) meskipun domisili di luar Soppeng, jelas sangat mempermalukan kita ini,” ujarnya.
Ia menganggap bahwa kejadian tersebut merusak nama baik wilayah hingga putra putri daerah yang berada di perantauan ikut tercemar.
“Karena dampaknya bukan hanya warga yang tinggal di sana tapi juga yang diketahui putra daerah Soppeng, awalnya saya dikirimkan linknya itu berita (prostitusi online) dari teman-teman aktivis, kan nggak enak ya,” bebernya.
Dirinya mengajak warga Soppeng yang berada di luar daerah untuk sama-sama menyoroti permasalahan sosial yang terjadi di Bumi Latemmamala.
“Jangan karena kita tinggalnya di luar Soppeng, berdomisili di kota lain, lalu kemudian kepedulian kita terhadap kampung halaman abai, dimanapun kita berdomisili sebagai putra daerah harus tetap memperhatikan kampung halaman dan itu tidak ada batasan untuk semua profesi,” ajaknya.
“Kami pun termasuk wajib untuk peduli terhadap kampung halaman karena ini paketan dengan persoalan sosial dan prinsip dasar,” tutupnya.
Persoalan itu juga wajib menjadi perhatian pemerintah setempat, begitupun peran serta masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Soppeng.
Soppeng dikenal banyak OKP, LSM dan Ormasnya, mereka pun harus bergerak beriringan degan APH memberantas itu.
Sebelumnya Djusman AR yang juga Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi diketahui pula konsisten memerangi persoalan sosial khususnya berkaitan moralitas dan kebejatan prilaku lainnya bahkan pernah bersama-sama warga Soppeng menggerebek dan melaporkan salah satu rumah bernyanyi di Watan Soppeng ke Mapolres dan Polda Sulsel tersebut, (27/4/2015) lalu.
Pihaknya melaporkan rumah benyanyi tersebut karena dikeluhkan oleh warga diduga menjadi kedok penjualan miras hingga diduga tempat mangkalnya kupu-kupu malam.
Sebelumnya polisi mengungkap jaringan prostitusi online yang menjajakan diri melalui aplikasi kencan di Kabupaten Soppeng, dengan tarif Rp 1,5 juta.
“Ada yang pakai muncikari, ada yang memang menawarkan dirinya sendri di MiChat. Tarif Rp 500 ribu-1,5 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan.
Selain itu, muncikari cewek berinisial N dalam jaringan prostitusi tersebut telah menyerahkan diri ke Polres Soppeng.
Lanjut Noviarif, menerangkan jaringan prostitusi tersebut banyak menerima pelanggan melalui aplikasi kencan.
“Ditemukan di aplikasi MiChat beberapa akun yang menawarkan jasa prostitusi dengan layanan prostitusi plus kamar,” terang Noviarif.
Kasus tersebut kemudian terungkap setelah polisi menyamar menjadi pelanggan.
