DAERAH

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie : Percepatan dan Progres Setiap Kegiatan adalah Gambaran Kinerja Pimpinan OPD

GORONTALO, EDUNEWS.ID – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Selasa (07/09/2021). Di pengadilan Tipikor Gorontalo.

Dalam sidang ini terdakwa merupakan Mantan Kepala BPN Provinsi Gorontalo. di hadapan Majelis Hakim di sugukan beberapa pertanyaan oleh JPU, PH maupun Hakim, mulai dari tahap awal ( perencanaan dan persiapan) sampe pd tahan pelaksanaan.pembebasan tanah utk kepentingan jalan GORR .

Orang nomor satu di Provinsi Gorontalo di hadapan majelis hakim menyatakan bahwa dokumen feasibility study (FS) dan perencanaan pembangunan jalan GORR sudah dilengkapi dengan dokumen amdal secara umum,

“Menurut Pak Nurdin yang pada saat itu dirinya menjabat Kadis PU, di FS itu sudah dilengkapi amdal secara umum,” ungkap Rusli di hadapan majelis .
Rusli sendiri menjelaskan bahwa sebelumn ia memutuskan penetapan lokasi tersebut, ia selalu meminta kepada tim maupun kadis pu agar segalanya dipersiapkan sesuai aturan. Hal ini selalu menjadi kebiasaan Rusli saat memimpin rakor maupun rapat evaluasi. Dan saat menyodorkan dokumen/ sk penetapan juga msh sempat di tanyakan ” ini sdh sesuai ketentuaan?” Di jawab sudah bahkan ada beberapa paraf koordinasi. Msh juga ditanya bgm soal amdal,? Menurut nurdin bhw dlm fs itu sdh ada analisa amdal yg bersifat umum

Usai mengukuti sidang, Gubernur Gorontalo yang di temui oleh awak media, dirinya menjelaskan beberapa pertanyaan terkait penandatanganan penlok tersebut.

“Penandatanganan itu wajar, untuk penetapan penlok itu memang harus gubernur yang tanda tangan. dan sudah melakukan kajian-kajian oleh tim tehnis yang telah dibentuk.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya menjawab semua pertanyaan dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan lahan Gorontalo Outer Ring Road itu.

“Saya menjawab pertanyaan hakim, JPU dan PH LB banyak mengenai hal-hal umum dan kebijakan dan jawabannya selalu diakhiri dengan sesuai aturan, soal tanggung jawab yang sempat ditanyakan kepada gubernur dijawab dengan lugas bahwa setiap proses dan tahapan sudah dibentuk tim yang terdiri dari beberapa unsur termasuk para pimpinan OPD yang telah diangkat dalam jabatan yang memiliki tugas fungsi serta tanggung jawab masing-masing,” ungkapnya.

“Terkait Amdal maupun Penlok yang ditanya kan oleh hakim, JPU maupun PH gubernur tetap bertahan bahwa saat itu tim tehnis yang dalam hal ini kadis PU menjelaskan bahwa di dalam FS itu sudah ada kajian Amdal tapi masih bersifat umum dan setelah Penetapan Lokasi (Penlok) baru dilakukan kajian Amdal secara utuh karena sudah jelas lokasinya,” tambahnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top