SUKABUMI, EDUNEWS.ID – Seorang guru ngaji inisial SDF (43) diduga melecehkan lima orang santriwati dibawah umur.
SDF beraksi di rumahnya di wilayah Kabupaten Sukabum dengan modus saat mengajar ngaji dan praktek shalat.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr Samian mengatakan, kasus guru ngaji cabul ini terjadi pada Rabu 29 Januari 2025 lalu. Di mana korban merupakan murid atau santriwati dari tersangka.
“Yang mana pada saat tersangka melakukan perbuatannya tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban tersebut pada saat korban sedang belajar mengaji dan praktek sholat di rumah tersangka,” ujar AKBP Dr Samian, Senin (17/2/2025).
Samian menyebut, SDF menyentuh bagian tubuh sensitif korban. Tindakan pencabulan itu tidak hanya dilakukan terhadap satu korban, melainkan kepada 5 orang yang masih dibawah umur.
“Ada 5 santriwati kisaran umur 8 sampai 12 tahun. Modus korban sedang dalam gerakan sujud kemudian tersangka menghampiri korban dari arah belakang,” jelasnya.
Dalam kasus pencabulan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 5 stel pakaian korban, 5 lembar hasil visum et repertum, 5 lembar hasil pemeriksaan dan pendampingan tenaga kerja profesional dari Dinas Sosial, dan 5 lembar hasil pemeriksaan psikologi korban.
Atas perbuatannya SDF (43) dikenakan pasal berlapis dengan hukuman 15 tahun penjara dengan Pasal 82 ayat (1),(2),(4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
