DAERAH

Guru Ngaji kembali Cabuli Santri, Modus Belajar Tilawah

LAMPUNG, EDUNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan menangkap oknum guru ngaji dugaan pencabulan terhadap santriwatinya, Jumat (7/2/2025).
Pelaku Z  (47) ditangkap usai polisi memperoleh bukti kuat yang dilakukan terhadap G (14).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP.Yusriandi mengatakan, kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang melaporkan adanya dugaan pencabulan terhadap anak mereka.
Kejadian tersebut di lakukan oleh pelaku di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kecamatan Kalianda.
Sementara tersangka menggunakan modus berpura-pura melakukan pengobatan suara kepada korban dengan alasan agar bisa memenangkan perlombaan tilawah.
Namun, dalam prosesnya, tersangka justru melakukan tindakan asusila terhadap korban.
“Motif tersangka adalah karena adanya ketertarikan atau nafsu terhadap korban,” terang Kapolres.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top