TAKALAR, EDUNEWS.ID – Majelis Hakim memvonis bebas Kades Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar atas dugaan pelecehan seksual.
Putusan bebas itu dibacakan di Pengadilan Negeri Takalar, Selasa (11/6/2024).
Hakim menilai AR tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap warga yang saat itu sementara mengurus beasiswa.
Tim Penasihat Hukum terdakwa, Ida Hamidah mengatakan, dari awal pihaknya yakin kliennya akan divonis bebas oleh Majelis Hakim.
“Karena selama persidangan berlangsung, tidak ada satupun saksi yang bisa membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan cabul kepada saksi pelapor, ” kata Ida.
