MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Beredar kabar adanya penyalahgunaan wewenang dan transaksi ilegal di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Hal ini mendapat tanggapan dari pihak Inspektorat.
Kasubag Umum Inspektorat Kota Makassar, Hendra Cipta, menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberi informasi apapun terkait pemeriksaan di PDAM, dikarenakan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) masih dalam tahap finalisasi.
Dia pun menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang maupun transaksi ilegal, hanya bisa dibuktikan setelah tahapan LHP selesai.
“LHP masih proses finalisasi. Itupun terbatas informasinya. Kami belum bisa kasih keterangan, karena soal kerugian (di PDAM) itu kan harus pasti, bukan pendapat person,” ujarnya saat ditemui wartawan edunews.id di Kantor Inspektorat Makassar, Selasa (25/1/2022).
Sebelumnya, Pejabat Direksi PDAM Kota Makassar Beni Iskandar mengungkapkan adanya penyelewengan oknum saat diberikannya ganti rugi akibat pengerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Oknum tersebut, kata Beni, tidak menyetorkan ganti rugi yang seharusnya ke kas PDAM. Hal ini pun menurutnya sudah menjadi temuan Inspektorat.
“Bagi yang merusak atau yang mengakibatkan kebocoran pipa, sanksinya jelas. Wajib mengganti kerugian sesuai jumlah kubikasi air yang terbuang akibat bocor dan biaya materialnya berupa nilai uang. Tetapi penggantian kerugian itu tidak masuk dalam kas PDAM melainkan diselewengkan, dinikmati sendiri oleh oknum oknum PDAM,” jelas Beni.
