LUWU, EDUNEWS.ID – Oknum kepala desa berinisial ST di Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, dilaporkan atas dugaan perzinaan.
Laporan diadukan langung oleh suami korban.
“Hari ini ditemani istri, saya datang di SPKT Polres Luwu Utara melaporkan pak desa atas tindakan perzinaan,” kata MA, Senin, (04/03/2024).
Suami korban mengungkap jika oknum kades ST sudah empat kali menggauli istrinya.
Kejadian pertama, kata MA, terjadi akhir Januari 2024 dipondok empang milik ST, dua kejadian berikutnya di sanggar tani dan terakhir dikandang ayam milik warga setempat.
“Karena sudah curiga, saya desak istri saya untuk jujur dan akhirnya mengakui jika dirinya dipaksa pak desa berbuat mesum,” sambungnya.
AKP Juddi Titalepta selaku Kasatreskrim Polres Luwu Utara membenarkan adanya laporan tersebut.
“Nanti pihak penyidik yang kumpulkan bukti-bukti setelah itu baru bisa dibuktikan kebenarannya,” kata AKP Juddi Titalepta.
Sementara ST oknum Kades Sidobinangun membantah tuduhan tersebut.
“Itu tidak benar, makanya kemarin saya sudah laporkan ke polres pencemaran nama baik karena saya tidak pernah melakukannya (perzinahan),” ucap ST.
