MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar secara resmi merilis catatan akhir tahun 2025 terkait angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Data yang dipaparkan menunjukkan kondisi sosial yang mengkhawatirkan dengan total 1.222 kasus kekerasan terjadi sepanjang tahun tersebut.
Kepala DPPPA Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, dalam keterangannya di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (5/1/2026), mengungkapkan adanya peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 520 kasus.
Kesadaran Melapor Meningkat
Meski angka melonjak, drg. Ita menegaskan bahwa tingginya data ini tidak serta-merta berarti kota menjadi lebih tidak aman, melainkan indikator keberhasilan optimalnya kinerja DPPPA dan terbukanya akses layanan.
“Data ini menunjukkan indikator terbukanya akses layanan dan optimalnya kinerja DPPPA Kota Makassar dalam menangani setiap laporan. Kasus ini direspons melalui mekanisme yang terukur dan akuntabel, bukan disembunyikan,” jelas drg. Ita yang didampingi oleh jajaran UPTD PPA.
Rincian Data dan Komposisi Korban
Dari total 1.222 kasus yang terverifikasi, komposisi korban didominasi oleh anak-anak:
-
Korban Anak: 762 kasus (62%)
-
Korban Dewasa: 460 kasus (38%)
-
Berdasarkan Jenis Kelamin: Perempuan mendominasi dengan 841 korban (69%), sementara laki-laki di bawah usia 18 tahun sebanyak 381 orang (31%).
Ditinjau dari jenis kasus, DPPPA mencatat:
-
Kekerasan Seksual: 260 kasus (Tertinggi)
-
Kekerasan Fisik: 230 kasus
-
Kekerasan Terhadap Anak (KTA): 516 kasus
-
Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP): 247 kasus
-
KDRT: 199 kasus
-
Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH): 167 kasus
Sebaran Wilayah dan Lingkaran Pelaku
Kecamatan Tamalate menduduki urutan tertinggi dengan 97 kasus, disusul Panakkukang (89 kasus), dan Rappocini (68 kasus). Menariknya, pelaku kekerasan didominasi oleh orang-orang terdekat korban, mulai dari orang tua, pasangan/mantan pacar, guru, hingga tetangga. Lokasi kejadian paling banyak berada di lingkungan rumah tangga dan fasilitas umum (232 kasus).
Penguatan Layanan via Shelter Warga
Peningkatan data di tahun 2025 juga dipengaruhi oleh integrasi data dari tiga unit layanan: UPTD-PPA (690 kasus), Puspaga (45 kasus), dan Shelter Warga (487 kasus).
Pemerintah Kota Makassar telah membentuk 100 Shelter Warga di tingkat kelurahan sebagai garda terdepan. “Tantangannya masih ada 50 kelurahan lagi yang belum memiliki shelter, namun penanganan tetap dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah di tingkat wilayah sebelum dilanjutkan ke UPTD-PPA untuk kasus berat,” tambah drg. Ita.
Komitmen Perlindungan Jangka Panjang
Sebagai langkah maju, Pemkot Makassar memperkuat regulasi melalui Perwali Nomor 91 Tahun 2023 tentang Keadilan Restoratif dan sinkronisasi dengan UU TPKS. Kerja sama lintas sektor dengan NGO, perguruan tinggi (Satgas PPKS), dan organisasi masyarakat terus dipererat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus melakukan kampanye anti-kekerasan secara masif. Keberanian warga untuk melapor adalah kunci perlindungan nyata bagi perempuan dan anak di Makassar,” pungkasnya. (*)
