DAERAH

Komisi D DPRD Sulsel Gelar RDP terkait Pencemaran Lingkungan di Luwu Timur

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Komisi D bidang Pembangunan DPRD Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pencemaran lingkungan di Kabupaten Luwu Timur akibat penambangan yang dilakukan oleh PT Panca Digital Solution (PDS) serta penggunaan asset pemerintah (pelabuhan waru-waru Malili) yang tidak sesuai prosedur.

Rapat tersebut dihadiri diantaranya gubernur Sulsel yang mewakili, Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, Kepala Dinas Prmgelolaan Lingkungan Hidup Sulsel, Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang, Direktur Utama PT.PDS, dan lintas komisi yang berada di dapil Luwu Raya.

Anggota Komisi E bidang Kesra, Husmaruddin meminta agar aktivitas PDS dapat dikaji ulang. Bila melakukan pencemaran lingkungan.

“Saya setuju investaso kita harus amanakan. Tetapi harus berdasar pada kebijakan yang benar,” kata Husmarudddin, Kamis (15/9/2022).

Menurutnya, dua hal yang menjadi utama. Pertama pencemaran limgkungan dan kedua berhubungan dengan pamfaatan aset.

“Terkait posisi PDS kalau memang melakukan pemcemaran lingkungan untuk sementara dikaji ulang atau di stop saja,” ujar politisi dari PAN yang juga putra daerah dari Kabupaten Luwu ini.

Senada, Anggota Komisi D bidang Pembangunan DPRD Sulawesi Selatan, Esra Lamban menyampaikan kepada PT.PDS untuk tidak melakukan produksi. Sebab pihaknya akan melakukan peninjauan di lokasi tersebut yang ada di Kabupaten Luwu Timur.

“Hentikan dulu segala aktivitas di sana karena kami akan turun melakukan peninjauan,” tutur politisi dari PDIP ini.

Sedangkan Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Luwu Timur, HM Siddiq meminta kepada PT.PDS membuat jalan khusus bila ingin melakukan penambangan.

”Saya minta jangan ugal-ugalan berinvestasi. Tetapi taati regulasi dan Undang-Undang yang ada. Kalau pingin nambang siapkan jalan khusus,” pintanya

Koordinator Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Provinsi Sulawesi Selatan, Sultan, mempertanyakan aktivitas kegiatan penambangan yang dilakukan PT Panca Digital Solution (PDS) di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh PT PDS diduga melanggar tindak pidana, yang berujung merugikan negara.

“Apa yang dilakukan PT PDS sangatlah tidak sesuai dengan apa yang ada dalam dokumen IUP PT PDS,” jelas Sultan.

“Memang PDS banyak kekurangannya dalam menjalankan aktivitasnya termasuk RKAB 2022 masih harus dipertanyakan apakah sudah ada persetujuan CPI sumber daya dan cadangan kemudian kepastian material yang ditambang, karena secara aktual di lapangan yang ditambang adalah zona saprolit yang memiliki kandungan Ni 1.7% up. Sementara ijinnya adalah Laterit besi atau yang ditambang adalah zona limonite yang memiliki kandungan Fe yang tinggi, penggunaan jalan provinsi tanpa memiliki ijin, penggunaan pelabuhan umum untuk kegiatan pengapalan,” jelasnya.

Seharusnya Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Provinsi Sulsel atau bila perlu pemerintah pusat harus menghentikan produksi tambang PT PDS.

“Karena ketika itu terjadi terus menerus (menambang) maka yang kita khawatirkan terjadinya kerugian negara yang lebih besar lagi,” ujar dia.

Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel, KPK RI untuk mensupervisi dan memeriksa PT PDS.

RDP ini di pimpin langsung Andi Rachmatika Dewi, Jhon Rande Mangontan, dan Azhar Arsyad.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top