LUWU, EDUNEWS.ID – Polisi menangkap seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Luwu, lantaran tersandung kasus pungutan liar (pungli), Sabtu (25/2/2023).
Kades berinisial AT tersebut diduga melakukan pungli kepada warga dalam pengurusan Surat Penerbitan Objek Pajak (SPOP).
AT diduga melakukan pungli kepada warganya di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, yang sedang mengurus pembuatan SPOP yang ditaksir mencapai Rp 300 juta.
SPOP ini menjadi syarat ganti rugi lahan warga dari PT Masmindo Dwi Area (MDA).
“Kepala desa ini mengumpulkan uang dari masyarakat untuk pengurusan SPOP dengan nilai yang beragam dari perusahaan PT MDA,” ungkap Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh.
Saat ini pelaku ditahan di Polres Luwu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
