DAERAH

Lagi! Mantan Kades di Selayar Jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa

Mantan Kades dan Sekdes Desa Perak Mengenakan Rompi Tahanan, Senin (13/2/2023)

SELAYAR, EDUNEWS.ID – Mantan Kepala Desa Perak, Kecamatan Bontomanai berinisial ZY ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Dana Desa, Senin (13/2/2023).

ZY ditangkap bersama Sekretaris Desa Perak berinisial S dan saat ini ditahan di Rutan Kejari Selayar.

Kasus Kades Desa Perak tersebut mulai diperiksa Kejari Selayar pada Maret 2022 tahun lalu.

Pasca diperiksa, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi APBDes tahun 2020-2021.

“Penetapan kedua tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 1 (14) dan Pasal 184 KUHAP,” ungkap Kepala Kejari Selayar, Henra Syarbaini

Dalam kasus ini, kedua tersangka melakukan praktik mark up dengan membuat kegiatan fiktif.

Selanjutnya, tersangka membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan realisasi kegiatan di lapangan.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 600 juta.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top