SELAYAR, EDUNEWS.ID – Mantan Kepala Desa Perak, Kecamatan Bontomanai berinisial ZY ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Dana Desa, Senin (13/2/2023).
ZY ditangkap bersama Sekretaris Desa Perak berinisial S dan saat ini ditahan di Rutan Kejari Selayar.
Kasus Kades Desa Perak tersebut mulai diperiksa Kejari Selayar pada Maret 2022 tahun lalu.
Pasca diperiksa, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi APBDes tahun 2020-2021.
“Penetapan kedua tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 1 (14) dan Pasal 184 KUHAP,” ungkap Kepala Kejari Selayar, Henra Syarbaini
Dalam kasus ini, kedua tersangka melakukan praktik mark up dengan membuat kegiatan fiktif.
Selanjutnya, tersangka membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan realisasi kegiatan di lapangan.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 600 juta.
