MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Langkah awal yang akan dilakukan oleh Direksi Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan ( PD RPH) Makassar disambut hangat oleh sejumlah orang termasuk netizen di media sosial.
Salah satu netizen H Pabe menyampaikan usulannya untuk menertibkan pemotongan liar termasuk operasi daging ilegal di Kota Makassar.
“Langkah pertama tertibkan dulu pemotong liar yang tidak memotong di RPH terus langkah kedua adakan operasi daging ilegal di pasar-pasar yang ada di Makassar bapak direksi,” kata H Pabe, di salah satu grup Whatsapp, Jumat (10/12/2021).
Saat dikonfirmasi, Plh Direksi PDAM RPH Syafrullah, menyambut baik usulan tersebut. Dirinya juga membuka diri terkait masukan dan saran demi mengembangkan perusahaan daging di Kota Makassar itu.
“Usulan yang bagus, pemotong liar itu jelas pelanggaran, karena tidak punya izin sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.13/Permentan/OT.140/1/2010, tentang persyaratan Rumah Potong Hewan dan Unit Penanganan Daging, pasal 39 dan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Syafrullah, Jumat (10/12/2021).
“Dan untuk daging ilegal yang beredar di pasar-pasar melanggar UU NO.33 tahun 2014, pasal 4, dan penindakannya sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Maka dari itu pihaknya akan meminta pengawalan Pemerintah Kota Makassar seperti membuat peraturan daerah untuk mengembangkan perusahaan daging tersebut.
Diketahui PD RPH merupakan Perusahaan Daerah Pemkot Makassar yang sedikit menyetor dividen.
“Insya Allah, dengan penataan ini termasuk inovasi dan pengembangan business plannya, RPH Kota Makassar, akan memberikan deviden yang tidak akan mengecewakan,”pungkas Roel, sapaan akrab Syafrullah (rls)
