DAERAH

LBH Sukses Gelar Dialog Publik Anti Korupsi, Djusman AR : Jangan Beri Kepercayaan 100 Persen kepada Aparat Penegak Hukum

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cita Keadilan Sulsel, Abdul Rasyid saat menyerahkan penghargaan kepada Aktivis Anti Korupsi, Djusman AR.

SOPPENG, EDUNEWS.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cita Keadilan Sulsel sukses menggelar kegiatan dialog publik diusia yang ke-18 tahun, di Kabupaten Soppeng, Rabu (23/6/2021).

Kegiatan tersebut, bertemakan ‘Pencegahan dan Penindakan Dugaan Tindak Pidana Korupsi’ ini diapresiasi peserta, karena mendatangkan pembicara dari berbagai unsur mulai akademisi, praktisi, penegak hukum, pemerintah (eksekutif dan legislatif) dan kehadiran aktivis/pemerhati anti korupsi.

Kegiatan itu juga menghadirkan pembicara, diantaranya, Pakar Hukum Pidana Unhas, Prof Dr Muh Syukri Akub SH MH, Djusman AR SH SE MSi (Aktivis Anti Korupsi), Drs Andi Mahmud MM (Kepala Inspektorat Pemkab Soppeng), Iptu Noviarif Kurniawan STrK MH (Kasat Reskrim polres Soppeng), Ridwan Ammi Putra SH (Kejaksaan Negeri Soppeng), Andi Mapparemma M SE MM (Legislatif), Syarifudin Umar (mantan Hakim PT).

Aktivis Anti Korupsi, Djusman AR menegaskan akan tetap konsisten beperanserta dalam uoaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya diwilayah Sulawesi.

“Penanganan kasus korupsi di Indonesia dan khususnya Sulawesi Selatan terus kami kawal, apalagi laporan dari lembaga kami. Sampai hari ini kami meyakini terhadap kasus kasus yang kami laporkan, baik di Kejati maupun Polda dan lebih khusus yang terlapor di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus berlanjut bahkan sangat berpotensi ada pengembangan tindaklanjutnya, dan komitmen kami akan terus mengawal, tanpa sedikitpun keraguan, karena sudah menjadi doktrin visi dan misi lembaga kami konsisten memerangi korupsi,” kata Djusman AR, yang juga Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi.

“Kepada masyarakat penggiat anti korupsi jangan pernah takut melaporkan dugaan korupsi, kita punya hak untuk turut berperan serta dalam melawan korupsi,” pungkas Djusma.

Lanjut Djusman, yang juga Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, menuturkan, dalam pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 31/99 berserta perubahannya UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tegas mengatur hal itu.

“Kita berhak mencari, memperoleh, melaporkan, dan bahkan mendapatkan pelayanan dan lainnya. Perkara korupsi adalah pidana tertentu yang instrumennya merupakan keharusan berperanserta, bukan larangan untuk terlibat memerangi korupsi. Siapapun berhak untuk itu. Mencegah dan menindak pelaku tindak pidana korupsi yang mewabah di Indonesia, tak cukup hanya mengandalkan Aparat Penegak Hukum (APH)”.

Penegasannya dengan tidak bermaksud merendahkan “Jangan pernah memberi kepercayaan 100 persen kepada aparat penegak hukum, sisakan sedikit 40 % untuk sebagai kontrol bersama. Itu juga merupakan bentuk sinergi saling kontrol dan mengingatkan demi terwujudnya penegakan hukum yang benar. Peran serta aktif seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan,” tegasnya.

Dialog publik yang digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum – Cita Keadilan (LBH-CK) di Kabupaten Soppeng, Rabu (23/6/2021).

Kepala Inspektorat Kabupaten Soppeng, Andi Mahmud mengatakan, pentingnya lembaga APIP dalam pemberantasan korupsi yang berada didaerah, dikarenakan dapat melakukan berbagai cara.

“Pentingnya Lembaga Aparat Pengawas internal Pemerintah (APIP) dalam mencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, karena lembaga inilah yang melakukan delapan cara pencegahan dan penanganan, antara lain di tahap perencanaan, pengadaan barang dan jasa termasuk pengawasan dana desa,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Noviarif Kurniawan menuturkan, perkara yang ditangani Polres Soppeng tak lepas dari peran serta masyarakat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pentingnya sinergi para pihak termasuk masyarakat dalam penegakan hukum di Kabupaten Soppeng,” tuturnya.

Selain itu, Kajari Soppeng, Ridwan Ammi Putra SH menegaskan, Kejaksaan telah melakukan upaya penegakan hukum yang maksimal, hanya saja mengalami kendala, karena ketersediaan dana untuk penanganan kasus korupsi hanya untuk satu kasus saja, namun bukan berarti ketika ada perkara yang dilimpahkan tidak akan ditangani, Kejaksaan Negeri Soppeng tetap melakukan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Prof Dr Muh Syukri Akub SH MH (Pakar Hukum Pidana Unhas), membawakan judul model penyelesaian dugaan tindak pidana melalui pendekatan restoratif justice.

Penyelesaian perkara model perdamaian, menurut Prof Sukri, sangat ideal dalam kasus tertentu, karena para pihak sepakat dan tidak merugikan orang lain maupun negara, namun kasus tersebut hanya berlaku dalam kasus tertentu misalnya ancaman maksimal lima tahun, bukan tindak pidana berkaitan dengan negara.

Kegiatan sesi pertama yang dipandu moderator Drs A Agussalim Wittiri, Ketua KAHMI Soppeng, pada akhirnya berakhir pada pukul 14.00 WITA, karena antusias peserta sangat tinggi.

Pada sesi kedua yang dipandu langsung Abdul Rasyid (Direktur LBH Cita Keadilan), yang bertindak sebagai pembicara adalah Syarifuddin Umar, mantan Ketua Pengadilan di beberapa tempat.

Dalam pemaparannya menyampaikan betapa penegak hukum tidak selalu benar dalam menjalankan tugasnya, sambil mencontohkan pengalamannya ketika menggugat penegak, karena telah melakukan penyitaan di luar ketentuan hukum.

Menurutnya, harta yang disita aparat penegak hukum di rumahnya berupa uang, bukan merupakan hasil kejahatan. Dalam kasus tersebut Syaripuddin Umar berhasil menang dan harta harta telah dikembalikan.

Pembicara terakhir adalah Andi Mapparemma M SE MM, dalam materinya menegaskan tiga fungsi DPRD, yakni pengawasan, penganggaran, dan legislasi, namun secar teknis dalam setiap pertemuan dengan pemerintah tetap senantiasa mengingatkan agar penggunaan keuangan negara harus hati-hati, karena itu untuk kepentingan rakyat,

Namun, Andi Mapparemma tidak menampik jika di Kabupaten Soppeng tidak dikenal lagi dana aspirasi yang biasanya dikawal anggota legislatif semua dari eksekutif.

Diskusi pada akhirnya berakhir di pukul 16.00 WITA, karena animo peserta yang sangat luar biasa yang dihadiri kurang lebih 150 orang sesuai kapasitas kursi.

Segenap pengurus LBH Cita Keadilan Soppeng, Sulsel sangat berterima kasih, karena acara tersebut bisa terlaksana sesuai rencana dan pendapat dukungan serta apresiasi dari berbagai pihak, baik dari pemerintah, anggota DPRD, perguruan tinggi, ormas, OKP, tokoh masyarakat, organisasi perempuan, pemuda, NGO, kepala desa.

Kegiatan ini sendiri bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta dialog tentang bagaimana pencegahan dan penindakan tindak pidana penyalahgunaan keuangan negara (korupsi).

Kegiatan ini pula dalam rangka memperingati hari lahir LBH Cita Keadilan yang terbentuk sejak 2003, dan telah eksis menangani berbagai kasus di Sulsel, khususnya di Kabupaten Soppeng.

Abdul Rasyid berharap kegiatan ini bisa bermanfaat bagi peserta khususnya masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pelaku usaha (penyedia Jasa), agar tidak melakukan tindak pidana.

 

(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top