MANADO, EDUNEWS.ID – Polresta Manado keluarkan himbauan terkait maraknya informasi anak hilang dibawa lari pacarnya, Senin (27/2/2023).
Dalam himbauannya, kepolisian menyampaikan perlunya pengawasan kepada anak remaja dalam bergaul.
Selain itu, untuk mengantisipasi dampak negatif pacaran, maka menurutnya penting semua pihak berpartisipasi memberikan edukasi sejak dini terkait peningkatan keimanan.
Beberapa ancaman sanksi pidana juga dijelaskan pada himbauan tersebut salah satunya, Pasal 332 ayat (1) KUH Pidana.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa barang siapa yang melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa persetujuan orang tua/walinya maka diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara itu, Psikolog Meity Arianty, menyarankan agar orang tua memiliki kendali besar memberikan pemahaman kepada anaknya tentang pergaulan yang sehat dan baik.
“Itu sebabnya harus ada kedekatan emosional orang tua ke anak supaya anak berani untuk menceritakan segala hal ke orang tuanya,” lanjutnya.
Psikolog Mei menjelaskan bahwa jika anak tidak bisa mempercayai orang tuanya, maka ajak si anak untuk bisa mempercayai gurunya sebagai alternatif pilihan.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial M (16) asal Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, dikabarkan hilang selama dua bulan.
Setelah dilakukan pencarian oleh Polsek Pineleng, perempuan tersebut berhasil ditemukan bersama pacarnya.
