MAKASSAR, EDUNEWS.ID– Humas Perusahaan Daerah (PD) Parkir kota Makassar Asrul mengungkapkan jika pihaknya akan melunasi sisa tagihan dividen yang mesti PD Parkir serahkan ke Pemkot Makassar dalam pekan ini.
Seperti diketahui, Pemerintah kota Makassar dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar telah bersurat ke direksi PD Parkir untuk menagih piutang tersebut.
Asrul menyebut, jika pihaknya telah melakukan penyetoran dividen ke Pemerintah Kota Makassar senilai Rp 200 juta rupiah, namun belum lunas.
“Jadi untuk kami di PD Parkir Rp 269 juta itu angka pastinya dan menurut keuangan kami telah bayar sebanyak Rp 200 juta sisanya Rp 69 juta, Minggu ini kita selesaikan,” kata Humas PD Parkir Asrul kepada redaksi edunews.id, Kamis (5/8/2021).
Menurutnya nilai deviden tahun 2020 senilai Rp 269 juta itu cukup banyak dikarenakan diberlakukannya aturan pembatasan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi COVID-19.
“Sebenarnya kalau kita merujuk dengan situasi dan kondisi dengan keadaan yang kemarin, saya bisa katakan bahwa lebih ada kinerja direksi di tahun 2020 dimasa sulit seperti itu di mana kan kita tahu semua dibatasi dilakukan PSBB segala macam, tetapi ditahun 2020 itu kita masih bisa menghasilkan banyak, walaupun tidak sama dengan di tahun 2019,” tuturnya.
“Ditahun 2019 kan angkanya Rp 443 juta kalau kita mau bandingkan dengan Rp 269 itu kan tidak terlalu capaiannya, di tahun 2019 kan tidak ada masalah normal keadaan harusnya lebih tapi di masa pandemi kemarin mulai tahun 2020, ya saya menganggap capaian direksi kemarin itu sudah cukup bagus karena dimasa-masa sulit seperti itu, semua dibatasi PPKM kegiatan ekonomi masyarakat itu nanti ada pada closing 2020 tapi masih tetap bisa menghasilkan deviden walaupun nilainya tidak tidak bisa dengan 2019 jadi menurut saya pak. Ya lumayanlah,” tambahnya.
Saat ditanyakan terkait pembayaran deviden yang bertahap atau dicicil, ia menyebutkan hal tersebut merupakan teknis penyetoran ke Pemkot Makassar.
“Memang betul, tidak ada juga aturan, inikan persoalan teknis ji sebenarnya, untuk deviden tahun 2021 itu dibayar setelah dilakukan perhitungan neraca perusahaan, yang dilakukan oleh auditor internal,” jelasnya
“Hasil Audit itu keluar paling lambat itu di bulan 4 atau bulan 5 Sudah ada hasilnya berapa laba berapa keuntungan deviden yang harus disetorkan,” tambahnya.
Baca Juga : Sudah Agustus, Tiga Perumda Makassar ini Belum Lunasi Piutang Dividen Tahun Sebelumnya!
Plt Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kota Makassar, Sri Asmawati saat dikonfirmasi oleh redaksi edunews.id, Kamis (05/08/2021) mengungkapkan, jika jika Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar bahkan telah bersurat ke direksi untuk menagih piutang tersebut.
“Kalau masalah dividen, BPKAD sudah surati itu Perumda,” katanya.
Sri tidak mengetahui soal tenggang waktu pelunasan piutang itu. Menurutnya, pihaknya hanya sebatas selaku pihak yang membina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kami hanya menerima laporan penyetoran (dividen) saja,” ucapnya.
