PAPUA, EDUNEWS.ID – Pembina pramuka di Jayapura berinisial SP diduga mencabuli 7 siswi SMK.
Korbannya merupakan anak didiknya di sekolah.
Pihak kepolisian setempat menyebut tidak menutup kemungkinan korban bertambah.
“Baru 7, pasti akan bertambah, mengingat aksi bejat sudah dilakukan sejak 2022 hingga awal Januari 2024 ini,” ucap Kombes Achmad Fauzi selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Jumat (8/3/2024).
Pelaku mencabuli siswinya sendiri dengan mengajak mereka ke rumahnya.
Adapun ajakan itu dengan alasan bimbingan pramuka.
“Korban diundang hanya dua sampai empat orang saja. Kemudian di situlah korban mulai melakukan aksi bejatnya, hingga melakukan hubungan suami istri,” ujar Fauzi.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda Papua
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan serendah-rendahnya 5 tahun,” ujar Fauzi.
