MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mulai melakukan penertiban reklame liar di hari pertama pasca libur lebaran, Rabu (26/4/2023).
Penertiban tersebut dilakukan di 200 titik 14 kecamatan.
Kepala Bapenda Kota Makassar Firman Pagarra mengatakan, penertiban dilakukan lantaran maraknya reklame tanpa izin.
“Upaya penertiban reklame ini merupakan salah satu edukasi dan bagian dari upaya peningkatan PAD Kota Makassar,” ucapnya.
“Sesuai arahan wali kota, kita kan sudah mengukur reklame ini berdasarkan panjang jalan dan periodikal dengan perhitungan digital. Ini akan dimaksimalkan demi melipatgandakan pendapatan sampai 300 persen. Makanya kami tertibkan reklame yang tidak berizin ini,” lanjut Firman.
Penertiban juga digiatkan guna mewujudkan estetika kota agar lebih tertata.
“Hari ini ada sekitar 200 titik penertiban reklame di seluruh kecamatan dan diseluruh ruas jalan protokol. Selain potential loss pendapatan akibat reklame yang tidak memiliki izin, penertiban ini juga untuk menjadikan Kota Makassar lebih teratur secara estetika kota,” tutup Firman.
