MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah berkelanjutan mendapat angin segar. Proyek strategis Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) kini mengantongi dukungan penuh dari pemerintah pusat untuk dibangun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala.
Kepastian ini hadir setelah Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, memberikan “lampu hijau” saat meninjau langsung lokasi TPA Antang pada Jumat (6/2/2026). Ia menegaskan bahwa TPA Antang adalah pilihan paling logis secara teknis maupun sosial.
Solusi Konkret Atas Polemik Lokasi
Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik panjang terkait rencana pembangunan PSEL yang sebelumnya sempat direncanakan di kawasan Tamalanrea. Sebagaimana diketahui, rencana di lokasi lama menuai penolakan keras dari warga karena pertimbangan dampak lingkungan di pemukiman padat.
“Kalau di sini (TPA Antang) sudah memang disediakan tempat pembuangan akhir sampah, lebih gampang prosesnya dan akses keluar masuknya juga sudah ada,” ujar Zulkifli Hasan di sela kunjungannya yang didampingi oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Zulkifli mengingatkan bahwa memaksakan pembangunan di lokasi baru hanya akan memperlambat realisasi akibat potensi konflik sosial. “Kalau banyak perlawanan dari masyarakat menolak, susah itu. Tidak bisa kita paksakan lokasi baru. Ya sudah, di sini saja,” tegasnya.
Penyelamatan Lingkungan dan Pemberdayaan Rakyat
Menko Pangan menekankan urgensi teknologi pengolahan sampah mengingat luas TPA Antang yang mencapai 19 hektare tersebut kian kritis. Tanpa intervensi teknologi, tumpukan sampah dikhawatirkan akan menjadi “gunung sampah” yang mengancam pemukiman sekitar.
“Kita ini mengurus orang miskin, mengurus sampah. Kasihan rakyat kita kalau persoalan ini tidak segera diselesaikan,” tambah Zulkifli.
Langkah Strategis Pemkot Makassar
Merespons arahan pusat, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) menyatakan kesiapan pihaknya untuk memulai proses dari titik nol, termasuk rencana re-tender. Ia menilai pemusatan proyek di Manggala jauh lebih efisien dari sisi anggaran.
“Lebih bagus dibangun di sini. Kita tidak ada biaya tambahan karena ini memang lokasi TPA sejak lama. Masyarakat sekitar juga bisa ikut terlibat, dan alur sampah sudah terbentuk,” jelas Munafri.
Saat ini, Pemkot Makassar tengah menggenjot perluasan lahan tambahan seluas 4 hektare di bagian belakang TPA dan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk percepatan sertifikasi. Total lahan yang dibutuhkan untuk fasilitas PSEL ini diprediksi mencapai 5 hingga 7 hektare.
Implementasi Perpres 109
Pemerintah Kota Makassar kini fokus menyiapkan regulasi dan administrasi baru agar pembangunan infrastruktur berbasis waste to energy ini segera terealisasi. Langkah ini dipandang sebagai implementasi konkret Perpres Nomor 109 guna mewujudkan Makassar yang lebih bersih, sehat, dan berdaya saing. (*)
