EDUNEWS

Viral Jemaah Haji Asal Makassar Pamer Emas, Bea Cukai: Itu Barang Imitasi

Sumber: detik.com

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – “Berdasarkan penelitian kami, barang tersebut sudah kami koordinasikan juga dengan pegadaian, dan pegadaian menyimpulkan bahwa barang tersebut bukan emas”, ucap Ria Novika Sari selaku Humas Bea Cukai menyoal ‘emak-emak, yang sempat viral karena telah memamerkan emasnya sepulang haji.

Dilansir detik.com, pada Kamis (13/7/2023), Bea Cukai telah menyelidiki jemaah haji asal Makassar yang memamerkan 180 gr emasnya saat pulang dari tanah suci. Ternyata emas tersebut hanya barang imitasi dan bukan asli.

Jemaah haji tersebut dikunjungi langsung di kediamannya, pada Senin (10/7/2023), untuk diperiksa oleh Bea Cukai Makassar.

“Terkait pemeriksaan yang telah kami lakukan, jadi memang kami sudah mengunjungi  kediaman yang bersangkutan”, pungkas Novika.

Novika juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diperiksa.

“Kemudian kami melakukan konfirmasi permintaan keterangan, dan memang dari yang bersangkutan menyambut hangat dan kooperatis kedatangan Bea Cukai, termasuk menunjukkan barang atau perhiasan yang memang dia bawa pada saat turun dari pesawat itu”, lanjut Novika.

Ia juga mengaku tidak mengalami kesulitan saat pemeriksaan karena barang bukti yang ditunjukkan sama persis dengan yang ada di video.

“Sudah kami cocokkan juga dengan video dan kesimpulan kami itu memang barang atau perhiasan yang sama pada saat dia datang dari Jeddah menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar”, jelas Novika.

Ternyata yang bersangkutan membeli perhiasan tersebut seharga Rp. 900.000 saat sedang melaksanakan ibadah haji.

“Iya, dan yang bersangkutan menyampaikan bahwa benar barang itu dibeli dari luar negeri dan imitasi. Kurang lebih harganya 900 ribu jadi di bawah 1 juta”, papar Novika.

Sesuai prosedur, harga tersebut tidak akan dikenakan pajak bea masuk dan barang impor. Karena yang dikenakan pajak ketika barang tersebut berharga kisaran 7 juta rupiah.

“Jadi selama barang itu belum atau berada di bawah US$ 500 maka dia akan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak barang impor”, tutupnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top