WAJO, EDUNEWS.ID – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar bakal menanggung biaya hidup korban pemerkosaan oleh kakak kandungnya dan bayinya.
Kepala UPTD PPA Makassar Muslimin mengatakan, saat ini korban NR (16) menjalani proses rehabilitasi kesehatan dan psikologi.
“Iya (ditanggung pemerintah). Ini akan kami gelar kasuskan minggu depan,” jelas.
Dilansir dari kompas.com, Muslimin menjelaskan pihaknya terlebih dahulu bakal melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait.
“Rencana akan hadirkan Dinas Sosial, Balai Kemensos, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit, Dukcapil, dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI),” ucapnya.
Muslimin menyebut dalam pertemuan itu, pihaknya bakal membahas proses kelahiran bayi NR, hingga soal pengasuhannya.
“Nanti akan dibicarakan kemungkinan-kemungkinan proses rehabilitasi lanjutan, kesehatan dan persalinan nanti, serta pengasuhan anaknya setelah lahir nanti bagaimana,” ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, pelaku MJ (19) masih menjalani proses hukum.
