MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Upaya Pemerintah Kota Makassar dalam menata estetika kota dan mencegah banjir kembali membuahkan hasil positif. Melalui aksi humanis tim gabungan Satpol PP dan pihak Kecamatan Wajo, penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sarappo dan Jalan Tentara Pelajar berjalan kondusif pada Senin, 16 Februari 2026.
Menariknya, proses penertiban ini tidak diwarnai ketegangan. Para pedagang menunjukkan sikap kooperatif dengan kesadaran sendiri membongkar lapak mereka yang selama ini berdiri di atas saluran drainase. Tercatat sebanyak 15 lapak yang telah berdiri selama puluhan tahun direlokasi secara bertahap, dengan rincian 10 lapak di Jalan Sarappo dan 5 lapak di Jalan Tentara Pelajar.
Keberadaan belasan lapak tersebut dinilai menjadi faktor penghambat fungsi drainase serta mempersempit badan jalan, yang berdampak pada kemacetan di kawasan tersebut.
Lalui Prosedur Panjang Sejak 2023
Plt. Camat Wajo, Ivan Kalalembang, mengungkapkan bahwa kelancaran proses penertiban ini tidak lepas dari pendekatan persuasif yang dilakukan secara bertahap. Pihak kecamatan telah memberikan imbauan dan penyuratan sejak tahun 2023.
Proses administrasi berlanjut pada November 2025 dengan pemberian Surat Peringatan (SP) 1 dan 2, hingga akhirnya SP 3 dilayangkan pada Januari 2026 sebagai tahapan akhir sebelum tindakan lapangan diambil.
“Prosesnya panjang memberikan peringatan. Kami sudah menyurat sejak 2023… Jadi penertiban ini sudah melalui tahapan sesuai prosedur,” jelas Ivan.
Relokasi ke Tempat Representatif
Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penertiban, melainkan upaya pengembalian fungsi Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) demi kepentingan masyarakat luas. Selain itu, normalisasi saluran air di lokasi ini menjadi urgensi untuk meminimalisir potensi banjir di wilayah Makassar.
Sebagai bentuk solusi bagi pelaku usaha, pemerintah kecamatan tengah menyiapkan lokasi relokasi yang lebih representatif agar para PKL tetap dapat menjalankan aktivitas ekonominya tanpa melanggar aturan. Ivan pun mengimbau agar praktik komersialisasi lahan fasum, seperti jual beli lapak yang ditemukan di lapangan, tidak lagi dilakukan karena melanggar aturan yang berlaku. (*)
