MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Sejak Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, berstatus terpidana dan keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht, maka tidak ada opsi selain mengesahkan Wakil Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur definitif.
Hal ini disampaikan Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Hasanuddin, Fajlurrahman Jurdi, Sabtu (8/1/2022).
Berdasarkan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Fajlur menyampaikan bahwa DPRD Sulsel perlu segera mengusulkan kepada Presiden melalui menteri terkait pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur.
Adapun selanjutnya posisi Wakil Gubernur akan diisi melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan partai pengusung.
“Nah, disinilah Parpol itu memiliki kekuatan politik. Tapi harus diingat, hanya partai pengusung. Berapa partai pengusung pasangan Andalan kemarin, hanya itu yang bisa mengajukan nama,” terangnya.
Terkait sisa masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Fajlur mengaku tetap optimis akan adanya Wakil Gubernur yang terpilih.
“Iya, kan batas minimalnya 18 bulan. Sulsel masih ada sekitar 20 bulan. Masih cukup waktu kalau dikejar bulan ini atau bulan depan. Kecuali ditahan pengajuannya hingga Maret, bisa jadi gak akan ada wakil. Tapi saya melihat akan ada wakil. Partai-partai pengusung masih mau jalan bareng,” ungkapnya.
Terakhir, Fajlur berharap agar partai pengusung mengusulkan calon Wakil Gubernur yang berkualitas baik di pemerintahan.
“Kita doakan saja. Semoga partai pengusung tidak terjebak pada ego partai. Mereka mengajukan nama yang benar benar bisa berjalan beriringan dengan pak Gubernur. Minimal tidak datang membangun konflik,” pungkasnya.
