LASUSUA, EDUNEWS.ID – Pengadilan Agama Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara mencatat hingga Mei 2025 telah menerima 150 perkara, dengan mayoritas adalah kasus perceraian.
Ketua Pengadilan Agama Lasusua, Anwar, Lc., menyampaikan bahwa dari 150 perkara tersebut, sebanyak 123 merupakan perkara perceraian, dengan rincian 99 perkara diajukan oleh istri (cerai gugat) dan 24 oleh suami (cerai talak).
“Untuk 5 bulan terakhir sejak tanggal 1 Januari sampai hari ini, perkara yang masuk di Pengadilan Agama Lasusua sebanyak 150 perkara. Dari jumlah itu, perkara perceraian ada 123, yang diajukan oleh perempuan sebanyak 99 perkara, dan yang diajukan oleh suami sebanyak 24 perkara,” jelasnya, dikutip dari kolutkab.go.id, Senin (1/6/2025).
Selain perkara perceraian, pengadilan juga menangani berbagai jenis perkara lain seperti isbat nikah sebanyak 10 perkara, dispensasi kawin 8 perkara, penetapan asal-usul anak 1 perkara, pengangkatan anak 3 Perkara, perwalian 1 perkara, asal usul anak 1 Perkara.
Anwar menambahkan untuk kasus perceraian, alasan utama biasanya masalah ekonomi, dengan rata-rata usia pernikahan yang mengajukan perceraian adalah 2 sampai 4 tahun.
Terkait perkara dispensasi kawin atau permintaan pernikahan dibawah umur, Anwar menegaskan bahwa pengadilan sangat berhati-hati dalam memprosesnya.
“Sebelum mengajukan ke pengadilan, harus ada hasil konseling dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kami juga memeriksa aspek kesehatan, psikologis, dan kesiapan reproduksi calon pengantin,” ujarnya.
Dalam upaya penyelesaian perkara, Pengadilan Agama Lasusua mengutamakan mediasi. Dari 5 perkara yang dimediasi pada triwulan pertama tahun 2025, semuanya berhasil dengan beberapa perkara dicabut dan sebagian dikabulkan.
“Pengadilan agama juga mengutamakan mediasi. Dari 5 perkara yang dimediasi di triwulan pertama tahun ini, semuanya berhasil dengan beberapa dicabut dan beberapa dikabulkan,” ujar Anwar.
Dari data menunjukkan tren penurunan jumlah perkara setiap tahun, dari lebih 400 perkara pada 2023, menurun menjadi 386 perkara pada 2024, dan 150 perkara selama 5 bulan pertama tahun 2025. Anwar menilai hal ini merupakan tanda positif.
“Ini menunjukkan bahwa masyarakat Kolaka Utara semakin sadar hukum dan tingkat kesejahteraannya semakin meningkat,” katanya.
Ketua pengadilan berharap agar seluruh keluarga dapat menjaga keharmonisan “Semoga rumah tangga di Kolaka Utara semakin kuat dan dapat terhindar dari perceraian. Pengadilan Agama selalu terbuka memberikan bimbingan dan mediasi untuk menyelamatkan rumah tangga yang sedang bermasalah,” tuturnya.
sumber : berita.kabkolut.go.id
