BARRU, EDUNEWS.ID – Seorang penjaga empang, Muh Yusuf, di Kabupaten Barru, Sulsel, menjadi korban pengeroyokan. Anehnya, Kepolisian malah menetapkannya sebagai tersangka dan menjebloskannya ke penjara.
Berdasarkan surat perintah penahanan yang diterima keluarga, Yusuf ternyata dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan. Dia dilaporkan terduga pelaku yang mengeroyoknya hingga babak belur dan kepala berdarah.
“Kejadian ini sangat kami sesalkan, masa penjaga empang kami, Pak Yusuf, yang menjadi korban pengeroyokan dengan penuh luka, justru dia yang ditahan alasan penganiayaan. Ini kan jelas aneh dan ganjil,” ujar Amry, salah seorang keluarga pemilik empang yang dijaga Yusuf, Senin (25/7/2022).
Aksi penganiayaan yang menimpa Yusuf terjadi di pekarangan rumahnya di bilangan Kampung Labuange, Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Senin (11/7/2022) lalu. Kala itu, Yusuf tiba-tiba didatangi beberapa orang tak dikenal dan langsung menganiayanya.
“Yusuf dipukuli kepalanya pakai potongan bambu. Jadi, kepalanya robek hingga darah bercucuran keluar,” ungkapnya.
Pascapenganiayaan itu, Yusuf langsung melaporkannnya di Polsek Mallusetasi, dengan laporan polisi bernomor: LP/19/VII/2022/SPKT/SEK.MALLUSETASI/RES.BARRU/POLDA SULSEL. Ia melaporkan atas nama Tamrin Cs.
Namun, Polsek Mallusetasi bukannya turun mengamankan para pelaku, tetapi justru dibiarkan berkeliaran. Parahnya lagi, belakangan malah Yusuf yang diamankan.
“Ini bentuk penzaliman, Muh Yusuf menjadi korban pengeroyokan, malah ia ditahan di Mapolsek Mallusetasi,” terangnya.
“Atas kejadian ini kami akan mencari keadilan dan akan melapor langsung ke Kapolda Sulsel dan Kapolri,” tambahnya.
Perlu diketahui, Muh Yusuf adalah penjaga salah satu empang di Kampung Labuange, Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Ia diamanahkan menjaga empang milik almarhum Paraseng, yang kini dikelola cucunya.
Namun, tambak ini diserobot oknum yang telah berulang kali menggugat di Pengadilan. Akan tetapi selalu mantul dan selalu dimenangkan pemilik, keluarga almarhum Paraseng.
“Hasil putusan pengadilan sudah empat kali yang selalu kami menangkan dan harus dieksekusi, namun tidak disupport aparat Kecamatan Mallusetasi,” kata Amry.
Sementara, Kapolsek Mallusetasi, Iptu Manuri, membantah jika Yusuf merupakan korban.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik, Yusuf ditetapkan tersangka atas laporan penganiayaan dan dilakukan penahanan.
“Benar, Muh Yusuf sebagai tersangka dalam kasus ini dan ditahan,” kata Manuri kepada wartawan secara terpisah.
Dijelaskannya, dalam kasus ini, Yusuf terlebih dahulu menyerang Tamrin cs saat datang membawa patok di empang. Yusuf diduga tidak menerima apabila Tamrin cs memasang patok di empang yang dijaganya.
“Mereka sempat cekcok. Tiba-tiba, Yusuf memukul Tamrin di bagian mulut hingga terjatuh ke selokan,” katanya.
Tidak terima perlakuan Yusuf, sehingga Tamrin cs pun membalas. Mereka memukul bagian kepala Yusuf dengan menggunakan patok bambu hingga mengeluarkan darah. Karena merasa terdesak, Yusuf pulang ke rumahnya, mengambil parang. Bermaksud untuk kembali menyerang Tamrin cs. Tapi, aksinya digagalkan istrinya.
“Jadi begitulah ceritanya. Yusuf yang telah memulai duluan perkelahian itu,” beber Manuri. (***)
