PANGKEP, EDUNEWS.ID – Kepolisian Polres Pangkep Sulsel menangkap seorang petani MR (68) lantaran menebas kepala sekolah SD hingga tewas, Minggu (4/2/2024).
Pelaku mengaku emosi setelah ditabrak dan dimaki korban.
Awalnya pelaku hendak menuju sawah dan tiba-tiba dari arah belakang ditabrak oleh korban.
Imran mengatakan korban lalu mengucapkan kata-kata kasar kepada korban yang terjatuh. Omongan korban membuat pelaku emosi hingga mencabut parangnya.
“Jadi korban berkata kasar dalam bahasa bugis saat setelah menabrak pelaku. Pelaku emosi dan menarik parang di pinggang dan langsung memarangi korban,” ucap Imran selaku Kasi Humas Polres Pangkep.
“Korban sempat menangkis menggunakan tangan kanannya, tapi MR kembali memarangi korban dan mengenai leher bagian depan,” sambungnya.
“Melihat korban sudah tak berdaya, MR kembali memarangi korban yang mengenai bagian belakang kepalanya,” jelas Imran.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun.
