BULUKUMBA, EDUNEWS.ID – Remaja berinisial IK (16) di Kabupaten Bulukumba, diduga dipaksa polisi mengaku sebagai kurir narkoba.
IK pun telah melaporkan hal ini ke Propam Polres Bulukumba.
Kasi Humas Polres Bulukumba AKP Marala mengatakan, IK awalnya diamankan personel Satuan Narkoba (Satnarkob) Polres Bulukumba pada Kamis (2/5/2024).
Disana, IK diduga terlibat penyalahgunaan narkoba hingga diinterogasi aparat.
“Pengakuan tersebut berdasarkan rekaman video dan suara pada saat IK diinterogasi oleh polisi,” kata AKP Marala dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2024).
Meski begitu, IK tidak membuat laporan resmi ke SPKT Polres Bulukumba.
“IK sebelumya telah mengadu di Propam, untuk laporan resminya di SPKT belum ada masuk hingga saat ini,” bebernya.
Sementara Propam mengaku telah menyurati IK sebanyak dua kali untuk membuat laporan resmi di SPKT Polres Bulukumba.
Hal ini agar personel Satnarkoba yang diduga melakukan penganiayaan bisa diperiksa.
“Maksud pemanggilan kepada IK didampingi oleh orang tuanya untuk diarahkan membuat laporan secara resmi di Propam guna penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.
Marala menyarankan IK agar menyertakan bukti visum jika nantinya membuat laporan.
“Namun jika IK merasa mengalami tindakan yang diduga pidana atau penganiayaan silahkan dilaporkan, dan disertai dengan bukti visum,” pungkasnya.
