MAKASSAR, EDUNEWS.ID- Kepolisian Polres Pelabuhan Makassar mengungkapkan, kasus tabrak lari yang menjadikan sopir mobil rescue milik dinsos Takalar saat ini dihentikan. Sehingga, Subhan, sopir mobil rescue terbebas dari hukuman kasus tabrak lari.
Kasat Lantas Polres Pelabuhan Makassar, AKP Hasrawati, mengungkapkan, kasus ini disetop karena sudah ada kesepakatan berdamai antara kedua belah pihak.
“Ada kesepakatan berdamai antara Subhan (pelaku dengan korban (Wawan),” kata AKP Hasrawati, Kamis (05/08/2021).
AKP Hasrawati mengungkapkan, kesepakatan damai tersebut berlangsung di Mapolres Pelabuhan Makassar, pada 3 Agustus lalu.
Pelaku juga telah memberi bantuan ganti rugi terhadap korban.
“Iya, ada bantuan untuk ganti sepeda kepada korban,” ujar AKP Hasrawati.
Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) ini menjadi viral di sosial media. Terjadi tepat di depan pelabuhan Soekarno-Hatta, Jalan Nusantara, Makassar, Rabu pagi (28/07/2021)
Pada saat itu, mobil yang dikendarai Subhan menabrak Wawan yang tengah bersepeda bersama rombongan komunitas pesepeda. Wawan lalu terhempas ke tengah jalan. Mengalami luka robek di pelipis dan wajahnya.
Polisi awalnya tidak mengetahui mobil itu milik Kementerian Sosial yang dipinjam pakai ke Dinsos Takalar. Bahkan, Kepala Dinsos Takalar sudah diperiksa karena berada di atas mobil saat kejadian.
AKP Hasrawati sebelumnya juga mengatakan, jika Subhan terancam hukuman pidana tiga tahun kurungan penjara. Dijerat pasal 312 Undang-undang 22 tahun 2009 tentang tabrak lari.
