MAKASSAR, EDUNEWS.ID-Polisi kembali menetapkan satu dari tiga orang nelayan Pulau Kodingareng Makassar sebagai tersangka dugaan perusakan pipa di Makassar New Port (MNP).
“Iya, satu nelayan atas nama Nasiruddin kasus pengrusakan di MNP,” kata Direktur Polair Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Hery Wiyanto, dilansir dari kabar.news, Rabu (26/8/2020).
Nasiruddin menambah daftar nelayan Pulau Kodingareng yang yang ditersangkakan polisi. Seperti diketahui, nelayan bersama aliansi masyarakat sipil memprotes penambangan pasir laut PT Boskalis untuk pembangunan Makassar New Port.
Pada pertengahan Agustus, nelayan bernama Manre juga ditetapkan polisi sebagai tersangka perusakan mata uang rupiah karena diduga merobek amplop pemberian perusahaan asal Belanda tersebut. Penetapan tersangka ini disebut koalisi masyarakat sipil sebagai kriminalisasi.
Kombes Hery menjelaskan, Nasiruddin diamankan petugas Ditpolair Polda Sulsel saat aksi protes terhadap kapal penambang pasir di wilayah Perairan Makassar, Minggu, 24 Agustus 2020. Dua nelayan lainnya yang turut diamankan adalah Faisal dan Baharuddin.
Dari hasil penyelidikan, kata Hery, kedua nelayan Faisal dan Baharuddin tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana. Sementara, Nasiruddin, berstatus tersangka setelah penyidik menggelar perkara perjalanan kasus ini pekan lalu.
“Dua sudah kita pulangkan kembali dijemput sama keluarganya di (Pulau) Kodingareng,” ungkap Hery.
Polisi menjerat Nasiruddin dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, tentang perusakan. Ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun, 6 bulan penjara. Narisuddin kini masih ditahan di Kantor Polair Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lanjutan
