MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kasus pembobolan rekening salah satu driver Ojek Online (Ojol) di Makassar belum menemukan titik terang dan terkesan semakin bertele tele.
Sutrisno Dimas Diantoro, nama lengkapnya, kehilangan sejumlah uang setelah ditipu oknum yang mengatasnamakan salah satu Online Shop (Olshop) ternama.
Saat melapor pertama kali ke kantor BCA di Jalan Ratulangi Makassar, Senin (21/2/2022), pihak bank menyatakan akunnya sudah diamankan.
Miris, keesokan harinya kembali terjadi hal serupa. Terdapat transaksi dalam jumlah besar menggunakan akun Dimas di luar kehendaknya sendiri.
“Setelah itu ada yang laporkan saya atas dugaan penipuan. Karena pakai akun saya. Jadi akun saya harus diblokir dan belum bisa digunakan lagi sampai sekarang,” jelas Dimas kepada wartawan edunews.id, Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut, Dimas mengirimkan Laporan Polisi, klarifikasi, dan foto KTP melalui Halo BCA. Dia juga mendatangi kantor BCA di Jalan Ratulangi Makassar untuk memperoleh solusi.
Sayangnya, kata Dimas, pihak bank memintanya membayar ganti rugi terlebih dahulu atas laporan penipuan terhadap akunnya.
Dia juga diminta menuliskan klarifikasi yang memuat pernyataan membebaskan bank dari tuntutan apapun di kemudian hari.
“Jelas saya tidak bayar ganti rugi, karena saya ini juga korban. Akhirnya disuruh tulis klarifikasi begitu. Tapi saya tarik kembali klarifikasinya karena rasanya ada kejanggalan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag CSO BCA Ratulangi yang kerap disapa Gia, menyampaikan bahwa dirinya belum bisa memberi komentar.
“Iya, nanti kami cek dulu data datanya. Hanya saja untuk saat ini saya belum bisa beri penjelasan apapun karena pimpinan sedang tidak ada. Informasi yang keluar harus sepengetahuan pimpinan,” jelasnya.
