MAKASSAR, EDUNEWS.ID– Sejumlah massa yang tergabung dalam Serikat Demokrasi Kerakyatan Sulawesi Selatan (SIDIK SULSEL) menggelar aksi unjuk rasa serentak di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Selatan pada hari Rabu, 3 Desember 2025. Aksi ini menuntut penangkapan Padeli, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, atas dugaan tindak pidana pemerasan dan kriminalisasi.
Massa aksi membawa spanduk dengan tegas bertuliskan, “TANGKAP PADELI MANTAN KAJARI ENREKANG PELAKU PEMERASAN DAN KRIMINALISASI,” diiringi orasi yang disampaikan dari atas mobil komando.
Dugaan Pemerasan
Jenderal Lapangan, La Ode Ikra Pratama, dalam orasinya menyoroti penetapan tersangka terhadap salah seorang Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Enrekang, saudari SL, dinilai keliru. Ia berpendapat BAZNAS adalah lembaga non-struktural di bawah pengawasan Menteri Agama.
Lebih lanjut, La Ode mempertanyakan rilis Kejati Sulsel yang menyebut dana sebesar Rp800 juta yang dirilis Kejaksaan Negeri Enrekang sebagai dana pengembalian atas kerugian keuangan negara.
“Perlu kami tegaskan bahwa dana itu bukanlah dana pengembalian kerugian keuangan negara, namun itu adalah dana pemerasan yang dilakukan oleh oknum mantan Kajari Enrekang melalui kaki tangannya yang telah ditetapkan tersangka,” tegas La Ode.
Ia mengungkapkan bahwa dana Rp800 juta yang dikumpulkan saudari SL, serta dana Rp1,1 miliar yang telah disetor ke rekening Kejari Enrekang, jika ditotal mencapai kurang lebih Rp2 Miliar.
Ode menuding skema ini dibuat oleh Padeli untuk mengelabui publik seolah-olah dana tersebut adalah titipan yang dijadikan barang bukti.
“Ini semua adalah skema Padeli,” ungkapnya.
Desak Polda dan Respon Kejati
La Ode Ikra Pratama juga mendesak Polda Sulsel untuk segera memproses dan memeriksa Padeli serta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan tersebut, termasuk unsur pengancaman terhadap komisioner BAZNAS.
Menanggapi aksi di Kejati Sulsel, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Sutarming Sepalu, menyatakan bahwa laporan terkait dugaan pemerasan oleh mantan Kajari Enrekang telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
“Kejati Sulsel juga telah membentuk tim untuk mengevaluasi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam upaya pemerasan di lingkungan Kejari Enrekang,” ujar Sutarming, dikutip dari rilis yang diterima.
I menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan tegas apabila ditemukan keterlibatan dalam dugaan pemerasan.
Sementara itu, perwakilan dari Polda Sulsel yang menemui massa aksi menyatakan komitmen untuk segera mendispoisisikan laporan dugaan pemerasan oleh mantan Kajari Enrekang tersebut dalam minggu ini untuk ditindaklanjuti. (rls/Adi)
